MALANG POST – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pariwisata (Disparta), melakukan akselerasi pelestarian warisan sejaraH. Dengan mendata belasan situs baru, yang tersebar di berbagai wilayah.
Langkah ini diambil guna memperluas daftar objek cagar budaya di Kota Batu, yang hingga akhir 2025 lalu baru menyentuh angka 29 objek resmi.
Fokus pendataan tahun ini menyasar temuan-temuan krusial. Mulai dari petirtaan kuno di Desa Beji, bunker peninggalan masa pendudukan Jepang di Tlekung, hingga belasan mulut gua di kawasan Songgokerto dan Cangar.
Pendataan masif ini bertujuan untuk memberikan payung hukum dan perlindungan terhadap aset historis, agar tidak rusak atau hilang ditelan zaman, sebelum nantinya diverifikasi secara mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto, mengungkapkan, perburuan jejak sejarah ini melibatkan penelusuran lapangan secara intensif, serta menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat dan pemerintah desa.
“Pendataan terus kami lakukan untuk memastikan potensi sejarah yang ada di Kota Batu, bisa ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.”

CAGAR BUDAYA: Vila Bima Sakti di Taman Rekreasi Selecta merupakan salah satu cagar budaya di Kota Batu, kini Pemkot Batu tengah menginventarisir cagar budaya baru. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Ini adalah langkah awal sebelum dilakukan kajian akademik lebih lanjut,” ujar Onny Ardianto kepada Malang Post, Jumat (8/5/2026).
Temuan Tersebar dari Bunker Hingga Petirtaan
Berdasarkan hasil pemetaan awal, Disparta menemukan sejumlah titik yang memiliki nilai historis tinggi.
Di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, terdapat situs petirtaan yang kondisinya masih relatif terawat.
Sementara itu, peninggalan era militer masa lalu, ditemukan berupa bunker Jepang di Desa Tlekung dan kawasan Seulawah yang uniknya berada di bawah bangunan hotel.
Tak hanya bangunan, kekayaan sejarah berupa gua juga mendominasi daftar pendataan.
Di kawasan Songgokerto, terdeteksi ada tujuh mulut gua, disusul dua titik gua di Cangar, satu di kawasan Villa Holanda, serta beberapa titik gua di tepi Kali Lanang, wilayah Ngujung.
“Seluruh temuan ini diperkirakan telah berusia lebih dari 50 tahun. Bahkan beberapa di antaranya diduga kuat merupakan peninggalan masa kerajaan yang berumur ratusan tahun,” tambah Onny.
Verifikasi Ketat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
Meski telah didata, Onny menegaskan, penetapan status cagar budaya tidak bisa dilakukan secara instan.
Seluruh objek tersebut harus melewati meja verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari tiga hingga lima pakar lintas disiplin.
“Tim ahli akan melakukan kajian komprehensif, mulai dari kajian akademik, penelusuran literatur sejarah, hingga pengecekan fisik di lapangan.”
“Hasil kajian mereka yang akan menentukan apakah sebuah situs layak menyandang status cagar budaya atau tidak,” jelasnya.
Proses ini dinilai krusial karena status cagar budaya, akan memberikan konsekuensi perlindungan hukum yang kuat berdasarkan undang-undang.
Selain itu, penetapan status ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengelolaan, perawatan, hingga pengembangan situs sebagai objek wisata edukasi.
Libatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Disparta Kota Batu, terus membuka pintu komunikasi bagi masyarakat atau pemerintah desa, yang menemukan objek mencurigakan yang diduga memiliki nilai sejarah.
Partisipasi warga dianggap sebagai kunci utama penemuan situs-situs yang selama ini tersembunyi.
“Informasi dari masyarakat seringkali menjadi pintu masuk utama kami. Kami berharap komunikasi ini terus terjaga agar potensi warisan sejarah di Kota Batu bisa terdata sepenuhnya dan menjadi kebanggaan anak cucu kita kelak,” pungkas Onny. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




