MALANG POST – Praktik dugaan pungutan liar (pungli), yang meresahkan para pelaku usaha di pusat keramaian Kota Batu, kini masuk dalam radar kepolisian.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu, secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan pungutan tidak resmi, yang menyasar para pedagang di kawasan Pasar Laron, tepatnya di persimpangan Jalan Kartini–Jalan Sudiro, sekitar Alun-alun Kota Batu.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya keluhan pedagang, terkait penarikan dana yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Saat ini penyidik tengah fokus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), guna mengurai keterlibatan oknum. Serta aliran dana dari praktik yang mencoreng citra kota wisata tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, membenarkan adanya laporan masyarakat, terkait keresahan di Pasar Laron tersebut telah ditindaklanjuti secara serius oleh jajarannya.
“Iya, masih kami dalami. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dari pihak terkait,” ujar AKP Joko Suprianto kepada Malang Post, Jumat (8/5/2026).
Fokus Telusuri Aliran Dana dan Dasar Hukum
Penyidik Unit Tipikor telah memanggil sejumlah pedagang, untuk dimintai keterangan resmi guna memastikan, apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam praktik tersebut.

PASAR LARON: Polisi saat ini tengah menyelidiki dugaan pungli di kawasan Pasar Laron Alun-alun Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah membedah mekanisme penarikan uang, yang dilakukan oknum di lapangan dan menelusuri ke mana aliran dana tersebut bermuara.
“Benar, perwakilan pedagang memang kami panggil untuk dimintai klarifikasi.”
“Kami masih mengumpulkan data dan bukti-bukti transaksi, untuk memperjelas konstruksi perkaranya sebelum diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” imbuh perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menutup rapat rincian jumlah saksi yang telah diperiksa, maupun identitas pelapor. Guna menjaga kondusivitas proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pedagang Desak Proses Hukum Transparan
Di sisi lain, salah seorang pedagang yang telah memberikan keterangan kepada penyidik, mengaku sangat berharap agar kepolisian menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.
Menurutnya, keberadaan pungutan “gelap” di kawasan ikonik seperti Alun-alun Kota Batu, sangat membebani pedagang kecil yang tengah berupaya bangkit secara ekonomi.
“Kami sudah memberikan keterangan apa adanya terkait praktik di Pasar Laron. Harapan kami hanya satu, kasus ini dituntaskan secara transparan agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang bermain.”
“Kami ingin berjualan dengan tenang tanpa beban pungutan yang tidak jelas tujuannya,” ungkap pedagang tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Jaga Citra Kota Wisata Batu
Kawasan Alun-alun dan Pasar Laron, merupakan urat nadi aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kota Batu.
Adanya praktik pungli dikhawatirkan dapat merusak iklim usaha dan memberikan citra negatif bagi wisatawan yang berkunjung.
Kepastian hukum sangat dinantikan para pedagang, agar ekosistem wisata di Kota Batu tetap bersih dari praktik premanisme berkedok pungutan resmi.
Satreskrim Polres Batu berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan secara berkala kepada publik, setelah proses verifikasi data dan keterangan saksi dirasa cukup. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




