MALANG POST – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Penegakan hukum di Kota Malang dinilai “mandul” dan seolah dapat dipermainkan oleh oknum pelaku usaha.
Arif menyoroti pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya Pasal 18 yang mengatur zona larangan. Ia mencontohkan keberadaan reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tetap berdiri meski masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan izinnya telah berakhir.
”Kami melihat Pemkot Malang melalui Satpol PP dan OPD terkait tidak serius menegakkan Perda. Buktinya, saat ditertibkan, hanya materi iklannya yang dilepas, bukan rangka konstruksinya. Hal ini membuat materi iklan baru sangat mudah dipasang kembali secara berulang,” tegas Arif saat meninjau titik reklame di Alun-Alun Merdeka dan kawasan Kayutangan Heritage, Sabtu (18/04/2026).

TETAP SAKTI: Reklame di Jalan Merdeka Utara turut disoroti. Termasuk JPO kondisinya sangat jorok. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Alih Fungsi Fasilitas Umum di Alun-Alun
Selain masalah reklame, Arif juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan gedung dan fasilitas umum (fasum).
Ia menemukan adanya penyalahgunaan fungsi toilet di Alun-Alun Merdeka—yang merupakan wajah kota—menjadi tempat berjualan makanan secara ilegal.
”Kami menyaksikan langsung toilet disusupi tempat jualan dan diduga dikelola pihak tertentu, padahal itu aset Pemkot. Ironisnya, pedagang kaki lima (PKL) di luar justru diusir. Logika pengawasan dan penertibannya sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.
Ia menegaskan, dalam rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi telah sepakat bahwa penegakan Perda di Kota Malang saat ini sangat lemah. DPRD pun mendesak agar rekomendasi legislatif segera diimplementasikan oleh eksekutif secara nyata, bukan sekadar menjadi catatan formal.
”Jika kondisi ini terus berlanjut, kami akan menggunakan hak-hak DPRD secara lebih tegas,” tandas politisi PKB tersebut.

BERUBAH: Fasum toilet Alun-alun Merdeka disulap jadi tempat jualan makanan dan minuman di dalam toilet. Pemilik mengaku sewa ke Pemkot Malang dan sudah berjalan tiga bulanan. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Respons Satpol PP dan DLH
Menanggapi rencana Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, yang menyatakan pembongkaran rangka reklame harus menunggu hasil sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Arif menilai alasan tersebut kurang tepat. Menurutnya, jika izin dan PKS sudah jelas berakhir, Satpol PP memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan nyata tanpa harus selalu menunggu ketetapan hakim.
Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, menyatakan telah memberikan peringatan lisan terkait penggunaan toilet Alun-Alun sebagai tempat berjualan.
”Kami menjalankan prosedur dengan memberikan peringatan lisan, yang segera diikuti surat peringatan tertulis pertama. Kami juga tengah menyiapkan penertiban warung-warung di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedungkandang secara prosedural,” jelas Raymond.
Hingga berita ini diturunkan, janji Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, untuk memanggil OPD terkait (BKAD, Bapenda, Satpol PP, dan PTSP) guna membahas penertiban reklame bermasalah belum menunjukkan aksi nyata di lapangan. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




