MALANG POST – Clungup Mangrove Conservation Tiga Warna menilai, pendekatan sanksi sosial untuk pembuang sampah sembarangan, dinilai cukup efektif untuk wisatawan yang peduli terhadap sampah.
Apalagi denda bagi wisatawan yang buang sampah sembarangan, sudah dilakukan sejak tahun 2014 yang lalu.
“Di awal 2014 sampai 2019, sempat ada penolakan dari beberapa pengunjung. Karena mindset mereka, ketika sudah bayar tiket masuk, dengan bebas bisa buang sampah sembarangan.”
“Tapi memasuki tahun berikutnya sampai sekarang, justru banyak masyarakat yang support dengan kebijakan ini,” kata Arik Anggara, perwakilan dari Clungup Mangrove Conservation Tiga Warna, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, Jumat (10/4/2026).
Dengan adanya peraturan yang akan memberikan sanksi sosial, tambah Arik, ketika wisatawan masuk ke tempat wisata akan di cek bawaanya. Pun saat wisatawan itu keluar.
Jika diketahui ada sampah yang tidak dibawa keluar, tegasnya, maka wisatawan itu diminta masuk lagi untuk ambil sampahnya sampai ketemu.
Jadi dengan adanya aturan pemerintah nanti, justru akan memperkuat aturan yang sudah ada. “Karena kondisi sampah di tempat wisata, khususnya area pantai, akan bisa mengganggu keseimbangan ekosistem,” bebernya.
Dicontohkan Arik, seperti di Pantai Tiga Warna, dengan area mangrove dan terumbu karang, akan sangat berpengaruh ketika sampah tidak terkendali.
“Dengan adanya kebijakan Pemerintah soal denda bagi yang buang sampah sembarangan, akan memperkuat aturan yang sebenarnya di Pantai Gatra sudah lama berlakunya,” imbuh Arik.
Plt Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menambahkan, saat ini yang jadi kendala memang posisi Malang Selatan cukup jauh dari TPA. Sehingga ke depan akan direncanakan pengadaan TPA yang bisa mengelola sampah di bagian Malang Selatan secara mandiri.
“Sejauh ini untuk pengelolaan sampah di wilayah pantai Malang Selatan cukup terkendali, dengan bantuan dari pengelola wisata,” sebut Avi, panggilan akrab Ahmad Dzulfikar Nurrahman.
Bahkan dalam peraturan, tambahnya, sebenarnya ada beberapa. Seperti Perda 2/2018, yang mengatur soal pengelolaan sampah.
“Jika ada yang buang sampah sembarangan, bisa kena sanksi pidana 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Ke depan Perbup soal pengelolaan sampah sampai pemilahan sampah akan ada,” katanya.
Sementara itu, Dosen Teknik Lingkungan ITN Malang, Candra Dwi Ratna, ST., MT., menyampaikan, soal peraturan buang sampah sembarangan kena denda, akan menjadi efektif seperti yang terlihat dari aturan yang sudah lebih dulu ada di Pantai Tiga Warna. Meskipun sanksi yang diberikan, bukan sanksi denda tapi sanksi sosial.
“Pengelolaan sampah yang baik itu, harus ada lima aspek. Mulai dari teknik operasional, pembiayaan, peraturan, kelembagaan dan peran serta masyarakat,” katanya.
Ketika ada denda, ujar Candra, hal itu masuk pada aspek peraturan. Kemudian nanti akan mengarah pada peran serta masyarakat.
“Karena secara tidak langsung, ini sama dengan mengedukasi masyarakat, supaya lebih paham dalam pertanggungjawaban sampahnya sendiri,” tegasnya. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




