MALANG POST – Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Batu dalam mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan stand UMKM Jalan Batu Panorama, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, atau tepatnya di sekitar Balai Kota Among Tani. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial BC (27) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. Ia ditangkap pada Kamis (12/3/2026) di kediamannya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis dini hari.
“Begitu menerima laporan, tim Resmob Timur Satreskrim Polres Batu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP hingga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Joko, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan BC di rumahnya beberapa jam setelah kejadian.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Korban diketahui bernama M Zubaidi, 37, warga Karangploso, Kabupaten Malang. Namun hubungan keduanya tidak terlalu dekat.

PAPARKAN: Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto saat memaparkan kronologi peristiwi pemukulan di kawasan Balai Kota Among Tani. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, keduanya sempat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama di sekitar lokasi. Menurut Joko, insiden kekerasan itu dipicu persoalan sepele. Pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang menasihatinya. Perasaan tersinggung itulah yang kemudian memicu emosi pelaku.
“Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang bernada nasihat. Setelah itu pelaku mengambil palu yang ada di sekitar lokasi,” jelasnya.
Kemudian pelaku membawa korban ke lokasi yang lebih sepi. Di tempat itulah aksi kekerasan terjadi. “Korban kemudian dipukul menggunakan palu sedikitnya sembilan kali, terutama mengenai bagian kepala,” ungkap Joko.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka serius. Namun pelariannya tidak berlangsung lama karena polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya dalam waktu singkat.
Sementara itu kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu. Korban bahkan harus menjalani tindakan operasi akibat luka cukup serius di bagian kepala.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti palu yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, BC kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 466 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” tutup Joko. (Ananto Wibowo)




