MALANG POST – Komisi B DPRD Kota Malang, menemukan dugaan aliran uang transaksi jual beli bedak di Pasar Induk Gadang (PIG), saat sidak pembangunan tempat relokasi bagi ribuan pedagang PIG Kota Malang.
“Namun demikian, kami bersama anggota komisi B lainnya, akan mendalami lebih intensif. Terutama menyangkut status kepemilikan dan status lahan ini,” kata Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, Selasa (10/03/2026).
Informasi yang diterima, kata Bayu, pembangunan relokasi PIG merupakan skema swadaya pedagang yang menempati sisi selatan pasar. Tapi setelah sidak, di lokasi didapati keterlibatan orang ketiga (rekanan) dalam pembangunan relokasi tersebut.
“Tentu kami akan mendalami skema yang terjadi saat ini. Informasi yang kami dapatkan, Pemkot menyewa lahan entah milik siapa dan pembangunannya skema swadaya oleh pedagang PIG sendiri. Tidak tahunya ternyata dibangun oleh pihak ketiga,” tutur Bayu.
Atas temuan tersebut, pihaknya mengaku akan secara mengklarifikasi kepada Diskopindag. Guna mendapatkan informasi yang valid, terkait pembangunan relokasi PIG. Sebelum akhirnya bisa mengambil kesimpulan yang sebenarnya, berdasarkan fakta dari keduabelah pihak.

Kondisi pembangunan relokasi bagi ribuan pedagang di Pasar Induk Gadang (PIG), sudah mencapai 90 persen, ketika ditinjau Komisi B DPRD Kota Malang, Selasa (10/03/2026). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Politisi PKS ini menyebut, pada lahan relokasi PIG, ada dua lahan kepemilikan. Sebagian aset milik Pemkot, satunya lagi adalah lahan sewa senilai Rp1,2 miliar. Dianggarkan dari APBD Kota Malang, akan berlangsung selama tiga tahun ke depan.
“Tapi informasi yang kami terima, pembangunan relokasi ini dihasilkan dari transaksi penjualan bedak di PIG. Karena itulah, kami akan berdiskusi. Apakah skema itu diperbolehkan secara regulasi pada lahan di luar aset Pemkot,” beber Bayu.
Bedak yang diperjualbelikan itu, tambah Bayu, senilai Rp300 juta. Rencananya akan dijual kepada pedagang baru. Sedangkan pedagang lama difasilitasi gratis.
Namun begitu, pihaknya belum bisa berspekulasi apapun terkait temuan hari ini. Termasuk adanya potensi pelanggaran regulasi. Komisi B masih butuh data dan fakta secara komprehensif. Baik dari Diskopindag maupun pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi alias Eko Sya, hingga berita ini ditulis, belum bisa dikonfirmasi. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




