MALANG POST – Saat ini yang menjadi salah satu tantangan soal parkir, adalah terbatasnya lokasi parkir. Tak jarang beberapa oknum jukir, memaksakan tempat sampai akhirnya menggunakan sebagian badan jalan. Masyarakat juga mau saja saat diarahkan.
Selain tentunya faktor kedisiplinan juru parkir (jukir) dan kedisiplinan masyarakat, yang bisa menjadi solusi terhadap persoalan parkir di Kota Malang.
Pakar Transportasi Universitas Widya Gama Malang, Prof. Dr. Ir. Aji Suraji, ST, MSc. IPU, ASEAN Eng menjelaskan hal tersebut, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Senin (9/3/2026).
“Harusnya jukir juga bisa dengan tegas menolak, jika memang lahan sudah full. Jadi masyarakat diarahkan untuk bisa drop off saja.”
“Begitupun masyarakat, juga diharapkan bisa lebih memahami dengan kondisi terbatasnya lahan parkir. Jika memang titik parkirnya harus jauh, seharusnya tidak keberatan. Termasuk jika diarahkan ke titik yang justru mengganggu pergerakan lalin, harusnya menolak,” tambah Prof. Aji.
Apalagi menjelang Idulfitri, Prof Aji melihat, sudah mulai ada peningkatan aktivitas jual beli masyarakat. Tentunya kondisi tersebut banyak dimanfaatkan oleh jukir legal maupun ilegal.
Bahkan bisa jadi bakal muncul kerawanan terhadap parkir. Mulai dari lokasi parkir yang dipaksakan, sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas dan tarif parkir yang dinaikkan berkali lipat oleh oknum jukir.
Prof Aji berharap, ada keseriusan dari Dishub Kota Malang, untuk mengedukasi dan melakukan pengawasan secara ketat. Khususnya pengawasan di titik-titik rawan muncul jukir liar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan, ada dua tipe parkir. Yakni parkir di jalan umum dan parkir khusus.
“Parkir jalan umum, 100 persen milik Pemerintah daerah, yang sifatnya retribusi dan dikelola Dishub. Sedangkan parkir khusus, bisa jadi milik badan usaha atau perorangan dan bisa juga milik pemerintah daerah. Dengan skema berupa pajak 10 persen dari hasil parkir,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan, sebut Widjaja, parkir resmi harus selalu dengan karcis. Karena itulah, pihaknya juga masif melakukan edukasi ke jukir resmi.
“Sedangkan untuk pola jukir liar di Kota Malang, mereka selalu melakukan pungutan parkir setelah itu melarikan diri. Inilah yang jadi tantangan tersendiri untuk Dishub Kota Malang,” ungkapnya. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




