RESTO BenAmbyar di deretan yang sama di Jalan Basuki Rahmat, disebutkan PTSP tidak berizin untuk penjualan minolnya dan beberapakali ditertibkan oleh Satpol PP. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Anggota DPRD Kota Malang dari Dapil Klojen, Arif Wahyudi, angkat bicara soal dua resto di kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kauman, Klojen, yang secara terang-terangan menjual minuman beralkohol (minol).
Anggota Fraksi PKB itu menilai, Resto De Kata dan BenAmbyar, sudah menabrak Perda nomor 4 tahun 2020, khususnya pasal 8 ayat 2. Yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minol.
Di dalamnya disebutkan, pelaku usaha berkaitan dengan minol, diberikan kesempatan sepanjang jaraknya lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas kesehatan.
“Faktanya kami mendengar keluhan warga sekitar, Resto De Kata dan BenAmbyar, keduanya berjualan minol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan itu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya,” tegas Arif, Kamis (5/03/2026).
Politisi PKB ini berharap, Pemkot Malang tidak hanya berpikir soal meningkatkan PAD. Namun membiarkan pelaku usaha bebas melanggar aturan. Termasuk melanggar etika maupun norma-norma masyarakat lokal. Jika ada pelaku usaha tidak mentaati aturan, harus ditindak tegas.
“Peredaran minol, berkontribusi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kami selama ini banyak mendapat keluhan dan aduan serta masukan dari tokoh masyarakat di kawasan tersebut.”
“Para tokoh masyarakat mengingatkan kami, jika minol terus beredar bebas tidak terkendali, dikhawatirkan lambat laun merusak moral generasi penerus,” tegas dia lagi.
Pria asli Bareng ini juga melihat, Pemkot Malang sangat lemah dalam pengawasan dan penertiban peredaran minol. Terlebih lagi pada hiburan malam yang bertebaran di Kota Malang. Salah satunya adalah tempat hiburan yang ditolak keras masyarakat, karena lokasinya berdampingan dengan tempat pendidikan.
“Informasi dari masyarakat, ada banyak masalah pada dua resto tersebut.”
“Di De Kata, katanya ada salah satu persyaratan teknis yang belum dikantongi. Sedang untuk perizinan minol, katanya diterbitkan pemerintah pusat.”
“Di Resto BenAmbyar lebih parah lagi. Konon belum mengantongi izin sama sekali. Baik izin penjualan minol golongan A, B atau C yang dijual,” jelas Arif.
Hal lainnya, tambah Arif, jarak dari tempat ibadah, tempat pendidikan dan sarana kesehatan, yang telah jadi ketentuan, diabaikan oleh pelaku usaha resto tersebut. Dari jarak minimal 500 meter, kedua resto tersebut hanya berjarak kurang dari 300 meter.
“Kami berharap Pemkot harus berani menindak atas pelanggaran yang dilakukan. Apalagi untuk resto BenAmbyar, berkamuflase menempel pada Hotel City Hub. Meski keduanya satu bendera, tetapi usahanya beda,” tandas Arif.

RESTO De Kata di Kayutangan Heritage, disinyalir mengabaikan persyaratan tertentu sekaligus menyalahi aturan radius jarak penjualan minol dengan tempat ibadah dan pendidikan. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Terpisah, Humas dan Bagian Perizinan Resto De Kata, Widodo, mengaku sudah mengantongi izin penjualan minol golongan A, yakni jenis Bir. Di luar itu, tentunya tidak menjual golongan B dan C. Sebab memang tidak ada izinnya. Apalagi izin minol golongan A, baru didapatkan 2025 kemarin.
“Soal pengunjung ada yang meninggal dunia, saat berkunjung ke De Kata, bukan karena minol. Tapi murni karena serangan jantung. Itu terjadi Desember 2025 lalu,” jawabnya saat dikonfirmasi Malang Post, Rabu (4/03/2026).
Sayangnya, Manajer Resto BenAmbyar, Hani, bersikukuh enggan memberikan komentar. Dalihnya, belum meminta persetujuan dari pimpinan dan masih akan mengkoordinasikan dengan salah seorang tokoh ormas di Kota Malang.
Terpisah, Kepala Disnaker-PMPTPS Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, perizinan minol golongan A, yang mengeluarkan adalah pusat. PTSP tidak pernah mengeluarkan perizinan golongan B dan C kepada De Kata maupun BenAmbyar.
“De Kata memang punya izin untuk golongan A. Tapi yang BenAmbyar, sama sekali tidak ada izin.”
“Kami sudah berulangkali bersama Satpol PP menindaklanjuti dengan penertiban. Jika masih diulangi lagi, ya itu menjadi kewenangan Satpol PP. Kita pun sempat melakukan penyitaan barang bukti, ketika kedapatan ada peredaran minol ilegal,” jelas Arif.
Melihat perkembangan yang dikeluhkan masyarakat, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan lebih intensif.
Sedangkan keberadaan Resto BenAmbyar dan Hotel City Hub yang menjadi satu bendera, pihaknya membenarkan. Tetapi keduanya berbeda perizinan, kendari satu Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab beda lokasi dan beda peruntukkannya.
“Khususnya Resto BenAmbyar, manakala hotel tersebut menjual minol, harus mengacu pada Permendag nomor 20/M.DAG/PER/2024. Lalu Permendag nomor 25/2019, diatur melalui PP nomor 5/2021 serta PP nomor 28/2025.”
“Terkait PT yang menaungi Hotel City Hub dan Resto BenAmbyar, keduanya memang satu NIB,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




