MALANG POST – Setiap menjelang akhir pekan. Yakni pada malam Sabtu atau Minggu dini hari. Di kawasan Jalan Soekarno Hatta, sering terjadi balap liar.
Kata Lurah Mojolangu, Ferry Irawan, aktivitas itu dinilai meresahkan warga, karena menimbulkan kebisingan dan membahayakan pengguna jalan.
“Pihak kelurahan pun rutin berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, untuk melakukan penanganan,” kata Ferry, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (24/2/2026).
Menurut Lurah Mojolangu, aparat sebenarnya sudah sering bersiaga di lokasi. Namun para pelaku balap liar kerap bermain kucing-kucingan dengan petugas.
“Biasanya mereka menunggu jalanan sepi dan melihat kelengahan aparat sebelum memulai aksi.”
“Kegiatan itu sering diawali dengan berkumpul di angkringan sekitar lokasi, lalu bergerak saat situasi dianggap aman,” jelasnya.
Sejumlah warga Mojolangu, tambah Ferry, khususnya yang masih beraktivitas hingga malam seperti pelaku usaha kuliner, mengaku terganggu dengan suara knalpot yang sangat bising.
Meski begitu, Ferry optimistis kehadiran dan kolaborasi banyak pihak, bisa menjadi bagian dari solusi agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga.
Namun dalam kacamata kalangan akademisi, munculnya aksi massa di kawasan Soekarno Hatta, salah satunya balap liar tersebut, sebagai bentuk akumulasi frustasi kolektif.
“Fenomena yang disebut sebagai hukum rimba di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, bukan muncul secara tiba-tiba. Namun sebagai akumulasi frustasi masyarakat, terhadap penanganan balap liar yang dianggap belum memberi efek jera,” kata Dosen Prodi S1 Sosiologi Universitas Brawijaya, Ayu Kartika, S.AP., M.Si.
Ayu menjelaskan, aksi massa tidak bisa langsung dimaknai sebagai hilangnya harapan masyarakat terhadap hukum.
Justru sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi bahan refleksi bersama. Masyarakat, katanya, punya ekspektasi sosial untuk hidup aman dan tenang dan itu seharusnya diwujudkan lewat mekanisme formal. Seperti kepolisian dan lembaga peradilan.
Selain itu, Ayu juga menyebut, edukasi saja dinilai tidak cukup karena ada persoalan struktural.
Aparat penegak hukum perlu evaluasi strategi, apalagi jika pola kucing-kucingan dengan pelaku balap liar tak kunjung efektif. (Faricha Umami/Ra Indrata)




