MALANG POST – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, siap sosialisasikan fatwa haram membuang sampah sembarangan.
Kata Ketua MUI Kota Malang, Dr. KH. Isroqunnajah, saat menjad narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (22/2/2026), fatwa haram membuang sampah sembarangan, jadi momentum baik di bulan Ramadan, untuk melakukan sosialisasi masif, lewat masjid dan tokoh agama.
“MUI Kota Malang akan menyiapkan sosialisasi lewat masjid, agar para mubaligh menyinggung tema sampah dalam kajian Ramadan.”
“Momentum Ramadan sangat strategis, karena banyak forum diskusi keagamaan,” katanya.
Gus Is -panggilan akrab Ketua MUI- menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami, bahwa sampah yang selama ini dianggap sebagai sisa pembuangan sehari-hari sebenarnya bisa dimanfaatkan.
Hal senada disampaikan Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatihoran. Menurutnya, fatwa haram MUI soal sampah bisa jadi momentum strategis, untuk menguatkan gerakan perubahan perilaku masyarakat.
“Masyarakat di Kota Malang punya karakter reiligius, karena itu pendekatan berbasis nilai moral dan keagamaan akan lebih mudah diterima. Selain itu, Kota Malang juga punya perda tentang sampah dengan denda maksimal Rp50 juta,” katanya.
Raymond menegaskan, setiap hari volume sampah di kota Malang mencapai 730 ton. Dimana 500 ton masuk TPA Supit Urang dan 230 ton sampah sudah terkelola lewat TPST, TPS 3R dan bank sampah.
Sementara itu, kalangan pendidikan menganggap, fatwa haram MUI soal sampah tidak akan efektif, tanpa ada sosialisasi yang masif.
Sebut Dekan FISIP Universitas Brawijaya, Dr. Ahmad Imron Rozuli, SE., M.Si., fatwa haram MUI tentang membuang sampah sembarangan, merupakan pendekatan eko-teologi yang menggabungkan nilai keagamaan, dengan kesadaran lingkungan.
“Karenanya, fatwa ini tidak akan efektif kalau tidak dibarengi dengan sosialisasi masif lewat berbagai elemen masyarakat. Sosialisasi bisa dilakukan di sekolah dan masjid,” tandasnya.
Untuk mengukur keberhasilan fatwa ini, Imron merekomendasikan pembentukan hansip di setiap RT/RW, yang tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga menegakkan peraturan pembuangan sampah. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)




