MALANG POST – Pemkot Batu memastikan suasana Ramadan 1447 Hijriah tetap berjalan kondusif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menutup sementara operasional tempat hiburan umum selama bulan puasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338/3/7/35.79.417/2026 yang ditandatangani Wali Kota Batu, Nurochman, pada 16 Februari 2026. Melalui aturan itu, usaha karaoke, pub, panti pijat hingga usaha sejenis diminta tutup total selama Ramadan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batu, Eko Suhartono menegaskan, tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang tetap beroperasi. Larangan diberlakukan untuk menjaga kekhidmatan ibadah umat Muslim sekaligus menciptakan suasana religius di Kota Wisata Batu.
“Pemkot Batu secara tegas melarang operasional tempat hiburan umum selama bulan suci Ramadan. Larangan ini mencakup unit usaha seperti karaoke, pub, panti pijat dan jenis usaha sejenis lainnya,” ujar Eko, Kamis (19/2/2026).
Langkah penertiban tersebut bukan hal baru. Setiap Ramadan, pemerintah daerah rutin mengeluarkan kebijakan serupa sebagai upaya menjaga ketertiban sosial sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Foto ilustrasi pelanggan saat bernyanyi di tempat karaoke. Sepanjang Ramadan 1447 H ini, karaoke di Kota Batu wajib tutup. (Foto: Istimewa)
Tak hanya sektor hiburan, SE itu juga mengatur aktivitas usaha kuliner. Restoran, rumah makan, warung hingga kafe yang tetap buka pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup. Tujuannya, agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung oleh publik serta tetap menghormati warga yang berpuasa.
Di sisi lain, pemerintah juga mengantisipasi maraknya penjualan takjil musiman. Masyarakat yang berjualan atau membagikan takjil gratis diperbolehkan, namun diminta tetap mematuhi aturan. Penataan lapak harus memperhatikan keselamatan, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta tidak menggunakan badan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, wali kota menginstruksikan lintas perangkat daerah melakukan pengawasan rutin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, hingga Dinas Pariwisata dilibatkan bersama camat dan lurah/kepala desa. Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan aparat Kepolisian dan TNI.
Surat edaran tersebut telah ditembuskan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu serta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk segera dilaksanakan. “Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan tanpa perlu tindakan penindakan,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Pemkot Batu menargetkan Ramadan 2026 berlangsung tertib dan nyaman. Aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun selaras dengan nilai religius dan ketentraman masyarakat. Pemerintah juga mengajak pelaku usaha dan warga berpartisipasi menjaga suasana kota agar tetap kondusif sepanjang bulan suci. (Ananto Wibowo)




