Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Didik Machmud. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal pemerintah daerah kian menyempit. Di tengah tekanan itu, Pemkot Batu dituntut tak sekadar bertahan, tetapi berani melakukan lompatan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Selama ini, struktur APBD daerah memang masih sangat bergantung pada kucuran dana pusat. Proporsinya bahkan berkisar 60–80 persen dari total pendapatan daerah. Ketika dana transfer dipangkas, otomatis daya tahan fiskal ikut terguncang. Jika tak segera diantisipasi, bukan tak mungkin roda pemerintahan di tingkat lokal ikut tersendat.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengingatkan, situasi ini tidak bisa dijawab dengan pola kerja biasa-biasa saja. Organisasi perangkat daerah (OPD) penghimpun PAD diminta keluar dari zona nyaman dan tak lagi sekadar menjalankan rutinitas normatif.
“Persoalan ini jadi catatan serius karena keuangan daerah melemah imbas pemangkasan dana transfer. Kalau tidak ada terobosan untuk menciptakan kemandirian fiskal, dampaknya bisa luas pada jalannya pemerintahan,” tegas Didik, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil evaluasi legislatif, Didik memaparkan bahwa kinerja pajak daerah sebenarnya tidak sepenuhnya buruk. Dari 11 jenis pajak daerah, enam di antaranya mampu menembus realisasi di atas 90 persen dari target.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) misalnya, terealisasi 98,82 persen. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman bahkan melampaui target hingga 108 persen. PBJT kesenian dan hiburan tercatat 94,08 persen. Pajak sektor perhotelan menyumbang 94,56 persen terhadap kas daerah. PBJT tenaga listrik mencapai 99,58 persen. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan capaian 117,94 persen.
Namun, tak semua pos sekinclong itu. Beberapa jenis pajak dan retribusi masih jauh dari harapan. Dari 11 jenis retribusi daerah, hanya satu yang melampaui target, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan capaian 186 persen. Selebihnya belum optimal.
“Ini perlu perhatian serius OPD penghimpun. Eksekutif harus membuat terobosan baru untuk memacu pendapatan daerah,” tambahnya.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah ekstensifikasi pajak pada bisnis hunian vila. Didik menilai, sektor ini memiliki potensi besar, tetapi selama ini belum tergarap maksimal karena terkendala regulasi dan perizinan.
Sebagai kota wisata, Kota Batu mengalami pertumbuhan vila yang cukup pesat. Banyak rumah hunian yang dialihfungsikan menjadi penginapan komersial. Harga sewanya pun relatif lebih terjangkau dibanding hotel, sehingga diminati wisatawan. Di sisi lain, kondisi ini turut menekan tingkat hunian hotel yang selama ini menjadi kontributor pajak daerah.
Ironisnya, sebagian besar vila tersebut belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Alasannya klasik: belum ada izin, belum ada regulasi yang memayungi.
“Harusnya persoalan seperti ini segera diselesaikan pada 2026 agar bisa memberi sumbangsih terhadap PAD Kota Batu. Jangan sampai potensi besar terlewat hanya karena alasan administratif,” tegas Didik.
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus duduk bersama mencari formulasi. Penataan regulasi sekaligus penertiban izin dinilai mendesak agar vila-vila yang beroperasi komersial dapat dikenai pajak secara adil.
Didik menegaskan, peningkatan PAD tidak boleh membebani masyarakat kecil. Namun, ketika hunian pribadi beralih fungsi menjadi tempat usaha dan menghasilkan transaksi ekonomi, maka sudah sewajarnya ada kontribusi pajak kepada daerah.
“Kan ada pemasukan dari aktivitas itu. Masa tarifnya disamakan dengan rumah biasa? Ini soal keadilan dan optimalisasi potensi,” tambahnya.
Urgensi peningkatan PAD juga makin terasa seiring meningkatnya belanja pegawai. Setelah pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), struktur belanja rutin dipastikan bertambah. Tanpa penguatan sisi pendapatan, ruang fiskal untuk program prioritas bisa tergerus.
Legislatif pun mendorong wali kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD penghimpun PAD. Bukan hanya soal rotasi atau mutasi pejabat, tetapi juga keberanian mengambil kebijakan strategis. (Ananto Wibowo)




