MALANG POST – Aksi dugaan penganiayaan di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 11.50 WIB itu memperlihatkan pertikaian antara pengendara sepeda motor dan sopir dump truck di tepi jalan.
Pengemudi sepeda motor yang jadi korban dalam peristiwa itu diketahui bernama Ari Bias Mahabbah (27) warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Ia mengalami luka robek di bagian belakang kepala hingga harus mendapat tiga jahitan, serta lebam pada lengan kiri.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima. Anggota langsung melakukan pendalaman dan penelusuran terkait identitas terduga pelaku,” ujar Joko, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat Ari dalam perjalanan pulang menuju Kediri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernopol N 3018 OR. Ia membonceng calon istrinya.
Saat melintas di Jalan Raya Gumul, korban mendapati sebuah dump truck melaju dari arah berlawanan dan melakukan manuver melewati marka jalan. Merasa jalurnya terhalang dan keselamatannya terancam, korban kemudian menghentikan sepeda motornya di depan kendaraan tersebut.
Cekcok pun tak terhindarkan. Korban mengaku tersulut emosi setelah mendengar ucapan dari pengemudi truk. Situasi kian memanas ketika sopir truk turun dari kendaraan.
“Terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap korban lebih dari satu kali,” terang Joko.
Tak berhenti di situ, korban juga menyebut pelaku sempat mengambil sebuah palu dari dalam truk. Palu tersebut diduga digunakan untuk memukul tangan korban sebanyak dua kali dan sekali ke arah kepala hingga menyebabkan luka dan pendarahan.

Foto tangkapan layar peristiwa adu mulut antara sopir truk dengan pengemudi sepeda motor berujung penganiayaan. (Foto: Istimewa)
Meski dalam kondisi terluka, korban sempat berupaya mengejar kendaraan pelaku hingga di kawasan Jalan Brigjen Abd Manan Wijaya, Lebaksari, Ngabab, Kecamatan Pujon. Namun upaya itu tak membuahkan hasil.
Korban kemudian menjalani perawatan di Klinik Rawat Jalan Nurul Iksan Pujon. Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat luka robek di bagian belakang kepala yang membutuhkan tiga jahitan serta memar di lengan kiri. Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu untuk diproses secara hukum.
Polisi bergerak cepat. Terduga pelaku berinisial Suntoro (41) warga Blitar, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini kami masih melengkapi alat bukti serta keterangan saksi-saksi,” imbuh Joko.
Polisi menjerat pelaku dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 ayat (1).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video pertikaian beredar luas di media sosial. Warganet pun ramai menyoroti tindakan kekerasan yang terjadi di jalan raya tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri saat terjadi perselisihan di jalan. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi. Jika ada persoalan di jalan, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin,” tegas Joko.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Batu. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ananto Wibowo)




