Donny Sandito W, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Tidak hanya Donny Sandito W, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, tetapi sejumlah warga Kota Malang juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan untuk pasien PBI-JKN tetap jalan. Mereka pun paham prosedur reaktivasi PBI-JKN yang non-aktif (NA).
“Untuk daftar kepesertaan, update atau reaktivasi kepesertaan lewat aplikasi E-JKN Cekat,” ujar Joko W, warga Kota Malang.
Joko W termasuk warga Kota Malang yang peduli dan sering membantu masyarakat terkait urusan BPJS Kesehatan. Menurut Joko, cara untuk mendaftar atau mengupdate kepesertaan BPJS Kesehatan adalah warga datang ke kantor kelurahan, terus bawa KTP, KK dan materei Rp 10.000.
Dari situ kemudian KTP divalidasi oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Malang. Begitu validasi selesai dan betul sebagai warga Kota Malang, proses selanjutnya di Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan.
Kemudian surat rekomendasi dari Dinsos ke BPJS Kesehatan untuk penjamin. Joko memberi contoh saat dia membantu seorang warga yang semula kepersetaannya dari pekerja penerima upah (PPU) beralih status ke PBID (penerima bantuan iuran daerah) Kota Malang lewat aplikasi E-JKN Cekat hingga bisa aktif kembali.
Seperti diketahui, E-JKN Cekat (Cepat, Efektif, dan Akurat) adalah aplikasi layanan administrasi kepesertaan JKN-KIS khusus bagi warga Kota Malang untuk mendaftar atau menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui kelurahan. Aplikasi ini diluncurkan Pemerintah Kota Malang untuk mempercepat proses verifikasi data dalam waktu kurang dari 3 menit.
Aplikasi ini berbeda dengan Mobile JKN yang merupakan aplikasi nasional untuk pengecekan status dan layanan faskes.
Terpisah Kepala Dinsos P3AP2PKB Kota Malang, Donny Sandito W, menegaskan hingga kini belum ada satu pun laporan warga terkait layanan RS yang mempersulitnya dampak dari penonaktifan peserta PBI-JKN dari anggaran APBN. Menurutnya, layanan kesehatan bagi peserta PBI-JKN di Kota Malang tetap berjalan. Karena, adanya koordinasi antara Dinsos, RS dan BPJS Kesehatan terkait reaktivasi peserta PBI-JKN.
“Kepesertaan PBI-JKN mereka bisa reaktivasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinsos. Beberapa hari ini, kami dapat laporan dari RS-RS terkait pasien yang butuh pelayanan kesehatan, termasuk yang cuci darah. RS memberitahu ada pasien A yang BPJS Kesehatannya non-aktif, Dinsos pun bergerak untuk mendapatkan surat reaktivasi dari Kemensos, sehingga pasien tetap dihandle (ditangani) oleh RS,” ujar Donny.
Dia paparkan, begitu mendapat pemberitahuan dari RS, Dinsos kirim data pasien itu ke Pusat Data dan Informasi Kemensos. Setelah validasi dan surat rekomendasi terbitlah surat reaktivasi kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
Ditanya apakah PBID Kota Malang dengan cakupan UHC sekitar 105 persen juga ada penonaktifan, menurut Donny, tidak ada. Terkait besaran alokasi anggaran APBD Kota Malang untuk mengcover UHC sebesar itu, Donny tidak mengetahui karena anggarannya melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Yang ada di kami hanya data penerima PBI-JKN dan PBID. Misal, jumlahnya ada 20.000 an. Yang jelas, RS seperti RS Saiful Anwar selalu koordinasi dengan Dinsos terkait pasien PBI-JKN,” jelas Donny.(Eka Nurcahyo)




