MALANG POST – Setiap perizinan berusaha, kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Di dalamnya sudah ada ketentuan teknis. Termasuk komitmen pelaku usaha, untuk tidak melanggar aspek transportasi. Salah satunya terkait parkir.
Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Nonperizinan Pekerjaan Umum DPMPTSP Kota Malang, Samsurizal, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (10/2/2026), menyampaikan hal tersebut.
Menanggapi masalah minimnya lahan parkir di sejumlah tempat usaha di Kota Malang, pihaknya mengaku sudah diantisipasi sejak awal. Karena sebelum dapat izin, setiap tempat usaha harus memenuhi ketentuan tata ruang dan penyediaan lahan parkir.
“Semua pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah, wajib menyatakan komitmen melalui surat pernyataan, untuk memenuhi ketersediaan parkir dan tidak mengganggu lalu lintas.”
“Komitmen tersebut nantinya akan dievaluasi, dengan pengawasan yang melibatkan sejumlah OPD. Seperti DPMPTSP, Dishub, Satpol PP hingga dinas terkait lainnya,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Malang, Muhammad Anis Januar. Katanya, setiap izin usaha harusnya sudah disertai dengan penyediaan parkir. Sehingga minimnya lahan parkir di sejumlah tempat usaha, menjadi pertanyaan besar dalam penerapan aturan di lapangan.
Selama ini, kata Anis, Dishub Kota Malang lebih banyak melakukan pembinaan dan merespons keluhan masyarakat. Terutama terkait parkir yang memakan bahu jalan. Sayangnya langkah tersebut belum memberikan efek jera yang maksimal.
“Jika parkir sudah melanggar dan memakan badan jalan, maka penindakan berupa tilang tetap akan dilakukan,” tegasnya.
Anis menilai, penegakan hukum atau law enforcement, harus diterapkan secara tegas agar aturan terkait parkir benar-benar dipatuhi oleh pelaku usaha.
Sementara itu, pakar transportasi yang juga Wakil Rektor 2 ITN Malang, Dr. Ir Nusa Sebayang, MT., kembali menegaskan, regulasi terkait penyediaan parkir sejatinya sudah tersedia dan dibuat untuk mengantisipasi munculnya masalah lalu lintas.
“Namun pada praktiknya, masih ditemukan pelanggaran yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” sebut Nusa Sebayang.
Pihaknya menegaskan, setiap kegiatan usaha pasti menimbulkan pergerakan. Sehingga pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Termasuk penyediaan lahan parkir yang memadai.
Menurutnya, tanpa sistem pengendalian dan penindakan yang tegas, pelanggaran akan terus berulang.
“Selain regulasi yang jelas, dibutuhkan keberanian pemerintah untuk melakukan penegakan hukum, agar masalah parkir di tempat usaha tidak terus merugikan masyarakat,” ujarnya. (Faricha Umami/Ra Indrata)




