MALANG POST – Kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan oknum di salah satu pondok pesantren Kota Batu akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA hanya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa berinisial AMH.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Selain soal lamanya hukuman, perhatian publik juga tertuju pada satu poin krusial lain dalam amar putusan, yakni permohonan restitusi bagi korban dinyatakan tidak dapat diterima.
Plh. Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Wildan Hakim membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut sidang awal pekan lalu itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., bersama majelis hakim lainnya.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Wildan, Kamis (5/2/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Namun, amar putusan tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan JPU. Permohonan restitusi yang diajukan jaksa untuk dua anak korban justru ditolak.

PUTUSAN: Sidang putusan pelaku pencabula di salah satu Ponpes di Kota Batu, yang hanya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Menyatakan terdakwa AMH terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, untuk permohonan restitusi dalam tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima,” paparnya.
Sebelumnya, JPU Made Ray Adi Marta, S.H., M.H. menuntut agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp49,1 juta kepada korban berinisial PAR dan Rp20,1 juta kepada korban AKPR. Dalam tuntutan itu, jaksa juga menyertakan pidana pengganti berupa 3 bulan penjara apabila restitusi tidak dibayarkan.
Vonis yang lebih rendah dari tuntutan serta gugurnya restitusi tersebut membuat Kejari Batu belum langsung mengambil langkah hukum lanjutan. Baik jaksa maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
“Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir,” ungkap Wildan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian luas masyarakat Kota Batu. Selain melibatkan anak sebagai korban, lokasi kejadian berada di lingkungan pendidikan keagamaan, yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat.
Kini, publik menunggu sikap lanjutan dari JPU Kejari Batu, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Terutama terkait pemulihan hak-hak korban yang, dalam putusan kali ini, belum mendapatkan ruang melalui mekanisme restitusi. (Ananto Wibowo)




