Pakar hubungan internasional dari FISIP Universitas Brawijaya, Abdullah, S.Sos., M.Hub.Int. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Pakar hubungan internasional dari FISIP Universitas Brawijaya (UB) Abdullah, S.Sos., M.Hub.Int, mengingatkan bahwa Indonesia perlu berhati-hati mempertimbangkan keikutsertaan dalam organisasi buatan Amerika Serikat, Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan dinamika yang tidak sederhana bagi negara dengan sejarah perjuangan kemerdekaan dan posisi sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar.
“Yang perlu diwaspadai adalah jika masuknya Indonesia ke BoP sekadar dijadikan legitimasi bagi pihak-pihak tertentu di tingkat internasional bahwa banyak negara Muslim mendukung proyek untuk membentuk keadaan kembali,” ujar Abdullah, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Abdullah menjelaskan bahwa penyertaan Indonesia ke dalam BoP bisa diartikan sebagai sinyal kehati-hatian yang memiliki konsekuensi terhadap komitmen Indonesia terhadap alinea pertama dan keempat UUD 1945.
Alinea pertama menegaskan penolakan terhadap penjajahan di mana saja di dunia. Sementara alinea keempat menekankan Indonesia ikut memelihara perdamaian dunia.
“Pertanyaannya, apakah perdamaian yang diupayakan hal itu berarti mengorbankan hak-hak kemerdekaan bangsa Palestina?,” tanya Abdullah.
Menurutnya, bangsa Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri, namun BoP dinilai tidak memiliki perwakilan Palestina.
Ia menekankan bahwa perjuangan melawan penjajahan telah diakui secara internasional melalui hukum internasional, piagam PBB, serta norma hukum humaniter.
“Bahkan resolusi-resolusi PBB jelas menuntut kemerdekaan yang utuh—secara politik, hukum, dan kedaulatan bagi Palestina. BoP tidak membahas hak-hak tersebut sama sekali,” tegasnya.
Abdullah juga menegaskan perlunya kehati-hatian bagi Indonesia. Ia menggunakan analogi sederhana: tidak seperti anak kecil yang polos dan mudah diarahkan, Indonesia adalah negara hukum yang harus bertanggung jawab atas setiap langkah kebijakannya.
Meski BoP berwajah layaknya organisasi internasional dengan struktur, protokol dan konstitusi, ia disebut sangat prerogatif karena kendali pusat berada pada tangan figur diplomatik yang kuat.
“BoP secara formal seperti organisasi internasional, tetapi tidak bisa diabaikan bahwa kendali utamanya ada pada pihak tertentu,” ujarnya.
Dalam pandangannya, perdamaian yang diusung BoP pada akhirnya dinilai tidak sejalan dengan hak-hak bangsa Palestina, dan cenderung mengarah pada pola penjajahan modern melalui stimulus ekonomi yang tidak mempertimbangkan hak-hak nasional Palestina.
Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah (middle power) dinilai memiliki kapasitas untuk menetapkan kebijakan secara mandiri.
“Perdamaian yang diusung BoP cenderung menguntungkan pihak tertentu, khususnya Israel. Sebagai negara dengan posisi strategis, seharusnya Indonesia mengedepankan diplomasi multilateral melalui PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI),” demikian penutupan pandangan Abdullah. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




