MALANG POST – Upaya memperkuat penegakan hukum di era digital terus dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satunya melalui partisipasi aktif dalam forum internasional yang membahas kejahatan siber dan aset kripto.
Dalam forum Southeast Asia Cryptocurrency Working Group Meeting yang digelar di Yogyakarta, 27–29 Januari 2026 itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Arya Wicaksana turut ambil bagian.
Kehadiran Arya Wicaksana dalam forum tersebut bukan tanpa alasan. Ia hadir sebagai anggota Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung RI.
“Forum ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi, khususnya yang berkaitan dengan aset kripto,” kata Arya, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) Attorney Advisor for Southeast Asia dari Department of Justice Amerika Serikat, bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
“Forum tersebut melibatkan perwakilan dari tujuh negara Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, Singapura dan Vietnam,” bebernya.

FORUM ASEAN: Kajari Batu, Arya Wicaksana saat mengikuti Southeast Asia Cryptocurrency Working Group Meeting di Yogyakarta yang membahas kejahatan siber dan aset kripto. (Foto: Istimewa)
Selama tiga hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan pembekalan intensif terkait praktik terbaik (best practices) dalam penanganan perkara kripto. Mulai dari teknik pelacakan transaksi aset digital, mekanisme penyitaan aset kripto yang sah secara hukum, hingga pengelolaan barang bukti elektronik agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Tak hanya teori, pelatihan juga dilengkapi dengan simulasi kasus dan studi kasus nyata. Metode ini dinilai efektif untuk meningkatkan pemahaman para jaksa terhadap tantangan kompleks di dunia maya yang terus berkembang seiring pesatnya teknologi finansial digital.
Arya menegaskan, bahwa partisipasi Indonesia dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat kerja sama regional.
“Partisipasi Indonesia dalam Southeast Asia Cryptocurrency Working Group mencerminkan komitmen kami untuk memperkuat kerja sama regional dalam menangani kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan aset kripto dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Menurutnya, kejahatan berbasis kripto bersifat lintas negara dan tidak bisa ditangani secara parsial. Diperlukan koordinasi, pertukaran informasi, serta kesamaan pemahaman antarnegara agar penegakan hukum berjalan efektif.
Melalui forum ini, para peserta juga berkesempatan membangun jejaring profesional lintas negara. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara siber sekaligus menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Ke depan, hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam penanganan perkara siber di Indonesia, termasuk di daerah. “Dengan meningkatnya kapasitas jaksa dalam memahami aset kripto dan barang bukti elektronik, penegakan hukum di ranah digital diharapkan semakin adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” tutup Arya. (Ananto Wibowo)




