MALANG POST – DPRD Kabupaten Malang tengah menginisiasi peraturan daerah tentang peningkatan kesejahteraan anak yatim dan atau piatu, sebagai upaya memberi perlindungan sosial yang lebih kuat.
Terutama sekali perda tersebut alan disiapkan sebagai payung hukum sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (29/1/2026).
“Perda itu lahir dari aspirasi masyarakat dan data lapangan, yang menunjukkan masih tingginya angkaaanak terlantar, terutama pasca pandemi Covid-19,” katanya.
Zia menjelaskan, secara substansi draf perda tidak ada perubahan dan saat ini sudah diajukan ke tingkat provinsi.
Karenanya politisi Gerindra itu berharap, perda itu menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah, untuk melindungi anak yatim dan atau piatu, dari berbagai persoalan seperti kekerasan, kelaparan hingga keterlantaran.
Dosen FIA Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Drs. Suryadi, M.S., mengapresiasi lahirnya Perda, sekalipun agak terlambat. Menurutnya, amanat dari UUD 1945 sudah jelas. Fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara. Sehingga regulasi seperti itu memang wajib ada.
Namun Prof. Suryadi menekankan, secara konsep yatim piatu menjadi salah satu bagian dari kelompok fakir dan miskin.
“Karena tidak semua anak yatim piatu otomatis terlantar dan sebaliknya, banyak anak non-yatim yang justru hidup terlantar di jalanan,” sebut Prof. Suryadi.
Dia juga mengingatkan, tanpa komitmen kepala daerah, anggaran yang memadai, organisasi pelaksana perda dan pengawasan dari DPRD, Perda berpotensi hanya menjadi omon-omon.
Selain itu, Prof. Suryadi juga menyebut, perda bisa berjalan dengan kolaborasi dengan lembaga masyarakat.
Sementara itu, Guru Besar Sosiologi dan Kesejahteraan Sosial UMM, Prof. Dr. Oman Sukmana, M.Si menegaskan, negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya. Terutama kelompok dengan tingkat kerentanan tinggi.
“Anak yatim dan piatu, memang masuk dalam kategori anak rentan. Tetapi tidak semuanya otomatis tergolong anak terlantar,” sebut Prof. Oman.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya kejelasan sasaran dalam perda itu. Salah satunya, apakah perda hanya mengatur anak yatim dan piatu terlantar, atau juga mencakup anak terlantar lain di luar kategori tersebut. (Faricha Umami/Ra Indrata)




