MALANG POST – Negara tak boleh absen ketika hak pekerja terancam. Prinsip itulah yang ditegaskan Pemkot Batu saat memfasilitasi pengembalian ijazah lima tenaga kerja asal Kota Batu, yang sempat ditahan oleh salah satu tempat usaha di wilayah setempat.
Sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto secara langsung menyerahkan kembali ijazah para pekerja di Ruang Kerja Wakil Wali Kota, Balai Kota Among Tani. Penyerahan itu sekaligus menandai berakhirnya proses pendampingan yang dilakukan pemkot sebagai bentuk perlindungan hak tenaga kerja.
Lima tenaga kerja yang menerima kembali ijazahnya masing-masing Daffa Syarif Fadilla, Miftahul Rizki Izzah, Sandhya Bayu Aji, Siska Kurnia Lidia Ningsih, dan Fajar Nur Rochmat. Seluruh ijazah diserahkan langsung kepada pemiliknya tanpa syarat, setelah melalui proses fasilitasi dan mediasi oleh pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan, praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang berkaitan langsung dengan masa depan, mobilitas kerja, dan keberlanjutan karier seseorang.
“Pemkot Batu berkomitmen melindungi hak tenaga kerja. Ijazah adalah hak pribadi pekerja dan tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam hubungan kerja,” tegas Heli, Kamis (29/1/2026).
Ia memastikan, pemkot tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus hadir memberikan pendampingan bagi para pekerja yang menghadapi persoalan serupa.
Tak hanya memastikan hak pekerja dipulihkan, Heli juga mengingatkan para pelaku usaha di Kota Batu agar membangun hubungan industrial yang sehat, adil dan berlandaskan aturan. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dinilai penting demi menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan.
“Hubungan kerja yang baik hanya bisa terwujud jika hak dan kewajiban kedua belah pihak dijalankan secara seimbang,” tambahnya.

KEMBALIKAN IJAZAH: Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto saat mengembalikan ijazah pekerja Kota Batu yang sempat ditahan olah salah satu perusahaan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Heli menambahkan, penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa kehadiran pemerintah daerah tidak sebatas administratif. Melainkan nyata dalam melindungi warganya, khususnya kelompok pekerja yang kerap berada pada posisi rentan.
“Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Kota Batu berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan, tempat hak pekerja dihormati dan dunia usaha tumbuh secara sehat,” tegasnya.
Bagi para pekerja, pengembalian ijazah tersebut menjadi titik balik penting. Salah satu penerima, Miftahul Rizki Izzah mengaku, bersyukur atas langkah cepat yang diambil Pemkot Batu. Ia menilai proses fasilitasi berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
“Alhamdulillah prosesnya cepat dan jelas. Terima kasih kepada Pemerintah Kota Batu yang sudah membantu,” ujar Miftahul.
Hal serupa disampaikan Daffa Syarif Fadilla. Ia mengaku lega setelah ijazahnya kembali dan berharap kejadian serupa tidak dialami pekerja lain di kemudian hari.
Menariknya, pengembalian ijazah tersebut langsung berdampak pada masa depan Miftahul. Setelah dokumen pendidikannya kembali, ia dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Program 1.000 Sarjana Pemerintah Kota Batu dan akan melanjutkan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (Ananto Wibowo)




