MALANG POST – Pidana kerja sosial, sebagai hukuman yang lebih humanis. Mengingat tidak semua kejahatan masuk kategori berat. Sehingga kesempatan dapat kepercayaan masyarakat hilang begitu saja. Hal ini justru bisa memicu tindak kejahatan dilakukan kembali.
Karenanya pidana kerja sosial sudah dijalankan di negara-negara lain, seperti Inggris. Disana orang orang familiar dengan istilah “Social Worker Punishment”, dengan seragam warna kuning.
Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si., saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (22/1/2026).
“Apalagi dengan kehadirN terpidana ketika menjalankan pidana kerja sosial, bisa membantu masyarakat atau lingkungan,” tambahnya.
Di sisi yang lain, kata Prija, pidana sosial untuk saat ini dirasa tepat, mengingat dalam implementasinya untuk pidana ringan. Hal ini sesuai dengan Hukum Pidana KUHP UU 1 2023 yang baru disahkan.
“KUHP sebelumnya itu sudah tidak relevan karena ada sejak jaman kolonial.”
“Dulu penjajah membuat hukuman retributif (pembalasan). Semakin berat hukuman ke pelaku, semakin baik untuk melindungi korban (masyarakat dan negara),” tegasnya.
Dalam perkembangan berikutnya, masih katanya, ada konsep korektif, restoratif dan rehabilitatif. Secara konsep hukuman sekarang lebih manusiawi. Didasarkan pada kajian dengan mengedepankan semua pihak. Mulai korban, negara dan pelaku.
Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su’udi menambahkan, pidana kerja sosial diperuntukkan pidana ringan. Seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, penipuan dan penggelapan ringan. Dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun atau denda kategori 2.
“Jadi nantinya juga perlu adanya putusan hakim, pidana kerja sosial 6 bulan. Termasuk juga jam kerja yang akan diatur seperti apa, sekaligus tempat yang ditunjuk.”
“Kemudian koordinasi dengan pengawas lapas dilakukan. Sementara untuk penentuan tempat, koordinasi dengan Dinsos,” jelasnya.
Su’udi menambahkan, sejak disahkannya KUHP baru pada 2 Januari 2026 sampai saat ini, masih belum ada pidana yang mengarah pada kerja sosial.
Pidana sosial itu sendiri, sebagai pidana pengganti atau alternatif pidana penjara. Jadi akan ada kegiatan tertentu untuk masyarakat atau lingkungan masyarakat.
Su’udi menyampaikan juga, alasan utama adanya pidana kerja sosial ini, karena kondisi Lapas sudah overcrowding.
Sementara itu, Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Fajar Kurniawan Adhyaksa menambahkan, pidana kerja sosial ini sesuai dengan KUHP baru. Dengan harapan baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pelaksanaan kedepannya, kata Fajar, tentunya lebih terukur dan pengawasan yang baik. Apalagi sejauh ini, stigma di masyarakat narapidana pasti memiliki citra yang tidak baik. Padahal pelaku tindak pidana, tidak semua residivis atau dengan pidana berat. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




