MALANG POST – Proses hukum terhadap AMH (69), terdakwa kasus pencabulan dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu secara resmi membacakan tuntutan pidana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, kemarin lalu.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Hukuman itu dijatuhkan karena AMH dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Januar Ferdian menjelaskan, bahwa JPU Made Ray Adi Martha mendasarkan tuntutan pada Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” terang Januar, Rabu (21/1).
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar restitusi kepada kedua korban. Total restitusi yang dituntut mencapai Rp69,2 juta. Rinciannya, sebesar Rp49.138.740 untuk korban berinisial PAR, dan Rp20.109.000 untuk korban berinisial AKPR.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga mengantisipasi jika restitusi tidak dibayarkan. “Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” paparnya.
Jaksa menilai ada sejumlah hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Di antaranya, AMH tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit dan tidak jujur, serta tindakannya telah menimbulkan keresahan mendalam di lingkungan pondok pesantren.

PERSIDANGAN: Terdakwa pencabulan dua santriwati di salah satu ponpes Kota Batu saat persidangan pembacaan tuntutan pidana di PN Malang. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama mengikuti jalannya persidangan.
“Agenda sidang berikutnya akan digelar Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa,” imbuh Januar.
Kasus ini sendiri mencuat setelah dua santriwati di bawah umur melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan AMH. Modus yang digunakan terdakwa adalah berpura-pura membantu korban saat proses istinja di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan cabul tersebut diduga tidak dilakukan sekali, melainkan berulang terhadap kedua korban. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan para korban serta hasil visum et repertum.
Kasus mulai terbongkar setelah para korban memberanikan diri mengadu kepada orang tua masing-masing. Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu.
Meski sempat tidak ditahan pada tahap awal penyidikan dengan pertimbangan usia lanjut, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya AMH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Kini, nasib pria lansia itu tinggal menunggu putusan pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis. (Ananto Wibowo)




