MALANG POST – Musuh utama konstitusi sejatinya adalah kekuasaan itu sendiri. Karena pada akhirnya kekuasaan selalu ingin menerobos batas yang membatasinya.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., dalam Seminar Nasional Call for Paper 2026 bertajuk Konstitusi di Era Digital: Peluang dan Tantangan.
Event digelar di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat 17 Januari lalu. Seminar nasional oleh Fakultas Hukum (FH) ini menjadi ruang diskusi akademik untuk membedah relasi antara konstitusi, kekuasaan, dan perkembangan teknologi digital yang kian pesat.
Lebih lanjut, Himawan sapaan akrabnya menjelaskan bahwa konsep negara hukum tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap hukum tertulis semata. Ia menekankan pentingnya asas kepatutan, rasionalitas, serta prinsip pemerintahan yang baik sebagai dasar dalam setiap kebijakan negara.
Menurutnya, tanpa kesadaran konstitusional yang kuat, digitalisasi justru berpotensi memperluas ruang dominasi kekuasaan.
“Kecenderungan konstitusi konservatif dalam UUD 1945 memberi ruang yang sangat luas bagi pembentuk undang-undang. Ruang tersebut kerap dimanfaatkan oleh kekuasaan politik untuk mengisi kekosongan konstitusi tanpa pengawasan publik yang memadai, terlebih di era digital yang serba cepat.”
“Undang-undang bisa saja sah secara prosedural, tetapi tetap inkonstitusional apabila proses pembentukannya tidak rasional dan mengabaikan partisipasi publik,” ujarnya.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa proses legislasi yang tidak rasional dan minim partisipasi publik berpotensi melahirkan produk hukum yang cacat secara konstitusional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa konstitusi seharusnya berfungsi sebagai instrumen pengendali kekuasaan. Dengan demikian, konstitusi tidak boleh direduksi sekadar sebagai legitimasi formal atas kebijakan negara.

Sejalan dengan hal tersebut, Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Hum., Dosen FH UMM menilai bahwa teknologi digital saat ini tidak lagi berfungsi sekadar sebagai alat bantu administrasi negara.
Ia menjelaskan bahwa teknologi telah berkembang menjadi kekuatan yang mampu memengaruhi arah demokrasi dan praktik kekuasaan. Kecepatan perkembangan digital, menurutnya, sering kali melampaui kesiapan regulasi yang dimiliki negara.
“Konstitusi harus mampu mengendalikan arah digitalisasi, bukan justru tertinggal oleh teknologi. Pengaturan ruang digital harus menjamin kebebasan berekspresi sekaligus perlindungan data pribadi warga negara. Tanpa keseimbangan konstitusional yang jelas, kebijakan digital berpotensi bergeser menjadi alat pengawasan yang berlebihan,” ujarnya.
Terakhir, Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam mengembangkan tradisi akademik yang kritis dan kontekstual. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam merespons dinamika hukum dan ketatanegaraan yang terus berkembang.
Melalui forum akademik semacam ini, fakultas berupaya menghadirkan ruang dialog yang reflektif dan berbasis kajian ilmiah. Menurutnya, sinergi antara akademisi dan praktisi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan konstitusi di era digital.
“Seminar nasional dan call for paper ini kami harapkan mampu melahirkan gagasan akademik yang tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi dan negara hukum,” ujar Tongat.
Seminar nasional ini menunjukkan bahwa tantangan konstitusi di era digital tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi. Lebih dari itu, persoalan utama terletak pada bagaimana kekuasaan dijalankan, dibatasi, dan diawasi secara konstitusional.
Pendekatan akademik yang kritis menjadi penting untuk memastikan konstitusi tetap berfungsi sebagai pelindung hak-hak warga negara di tengah arus digitalisasi yang terus berkembang.(*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




