MALANG POST – Sepanjang 2025, terdapat 800 kejadian kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan 159 korban meninggal dunia, 10 orang mengalami luka berat dan 1.232 orang mengalami luka ringan.
Dari 800 angka kecelakaan lalu lintas tersebut, 155 diantaranya merupakan kendaraan angkutan yang terindikasi tidak laik jalan.
“Sementara sisanya didominasi oleh kendaraan roda dua, yang disebabkan oleh sejumlah faktor. Diantaranya human error, kendaraan tidak laik jalan, hingga faktor cuaca,” jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang, Iptu Andi Agung, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (17/1/2026).
Di wilayah hukum Polres Malang sendiri, tambahnya, masih banyak ditemui kendaraan yang tidak laik jalan, melintas di jalan raya di Kabupaten Malang. Seperti kendaraan angkutan barang yang bannya aus, hingga temuan buku uji KIR yang sudah habis masa berlakunya.
Ketika ada temuan itu, pihaknya bakal memberikan teguran serta imbauan, untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran pengendara dalam berbagai operasi keselamatan.
Selain itu, Polres Malang juga melakukan tilang konvensional dan tilang elektronik melalui ETLE Statis maupun ETLE Mobile.
Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Malang, Hadi Sota Prasetya, menambahkan, untuk menentukan kelaikan kendaraan, ada dua step yang harus dilalui dalam uji KIR. Yaitu uji teknis (pra uji) dan uji kelaikan. Meliputi penilaian fungsi komponen kendaraan.
Pada uji teknis atau pra uji, jelas Hadi Sota, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian ambang batas dan kekurangan lainnya pada kendaraan, maka kendaraan itu diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangannya. Untuk diujikan kembali dalam uji kelaikan, agar peluang lolos ujinya semakin tinggi.
“Kalau pada uji kelaikan, akan dilakukan penilaian uji ambang batas komponen kendaraan. Seperti efisiensi dan kekuatan rem, pengecekan kandungan emisi kendaraan, hingga melakukan pengukuran kesesuaian kendaraan dengan dokumen asli kendaraan.
Sementara itu, Pakar Transportasi Universitas Brawijaya, Prof. Sugiono, Ph.D., menyampaikan, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, dalam memperhatikan urgensi kelaikan kendaraan. Butuh adanya peningkatan SDM melalui pemerataan pendidikan.
Selain itu, katanya, tatanan regulasi dan kesiapan infrastruktur, serta integrasi dengan layanan yang lain juga bisa lakukan, untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan uji KIR dan memastikan kendaraannya laik jalan.
“Contohnya saat mau membayar pajak atau melakukan administrasi lainnya, si pemilik kendaraan diminta untuk menyertakan kartu kelaikan kendaraan.”
“Kemudian solusi lainnya adalah dengan menerapkan rasa malu dalam kehidupan sosial budaya. Yaitu rasa malu kalau kendaraan milik kita tidak standar, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” tandasnya. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




