MALANG POST – Rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyelesaian konflik dua kubu yayasan yang sama-sama menguasai SMK Turen, kembali digelar di DPRD Kabupaten Malang, Kamis (15/1/2026) sore.
RDPU penyelesaian konflik yayasan ini adalah yang kedua, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan serupa di DPRD Kabupaten Malang, pada 4 Januari 2026 lalu.
Dalam pertemuan RDPU hari ini, difasilitasi Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Malang. Hadir jajaran dan dewan guru SMK Turen, juga pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang.
Selain itu, hadir dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang, serta perwakilan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan, sengketa terhadap lembaga dan aset sekolah ini melibatkan dua kubu. Yakni, pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dengan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).
DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pengamanan lingkungan sekolah.
Rekomendasi tersebut mencakup penguatan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan kepolisian di wilayah setempat, guna memastikan seluruh aktivitas pendidikan berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
“Langkah pengamanan ini penting sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah dari potensi gangguan pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan maupun kewenangan di lingkungan pendidikan,” tandas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, yang memimpin RDPU, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, sekolah harus menjadi ruang yang steril dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun aktivitas non-pendidikan yang dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan proses belajar mengajar.
DPRD juga menegaskan, keamanan sekolah merupakan prasyarat utama bagi terselenggaranya pendidikan yang berkualitas. Tanpa rasa aman, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermartabat tidak dapat terpenuhi secara optimal.
Oleh karena itu, kata Faza, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi pendidikan, aparat penegak hukum, serta masyarakat sekitar sekolah.
Rekomendasi ini juga sejalan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang menempatkan negara dan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin keselamatan, perlindungan, dan tumbuh kembang anak, termasuk di lingkungan sekolah.
DPRD berharap, melalui langkah-langkah pengamanan yang terukur dan terkoordinasi, kegiatan belajar mengajar dapat berjalan tenang dan tertib sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik. (*/Ra Indrata)




