MALANG POST – Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto mengatakan, seiring meningkatkan jaringan telekomunikasi, yang saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, upaya menjadikan Kota Malang bebas dari kabel semrawut, menjadi hal penting. Karena kabel udara mengganggu keindahan, kenyamanan hingga keamanan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber talk show di program Idjen talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (15/1/2026).
“Penataan kabel dengan konsep ducting, sebenarnya sudah disiapkan. Namun belum berjalan maksimal. Contohnya di Kayutangan Heritage, baru sekitar 4 provider yang sudah menerapkan. Sisanya masih memilih kabel udara dengan alasan pemeliharaan lebih mudah,” tambahnya.
Menurut Dandung, keberadaan Perda sangat mendesak untuk memaksa provider menata kabel melalui sistem ducting.
Ke depannya, jalur protokol seperti Jalan Soekarno-Hatta dan Ahmad Yani, akan menjadi fokus awal penataan kabel ducting. Hal itu selaras dengan status Kota Malang sebagai kota metropolitan.
Perda ducting itu sendiri, tambah Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kota Malang, Pandu Zanuar, bakal berperan sebagai payung hukum penindakan kabel yang masih semrawut.
Apalagi pihaknya mencatat, masih tingginya persoalan kabel menjuntai di ruang publik. Sepanjang 2025, pihaknya menerima 42 laporan terkait kabel putus dan menjuntai.
“Kekosongan regulasi di beberapa aspek, membuat penanganan penataan kabel belum bisa maksimal.”
“Penataan infrastruktur pasif telekomunikasi, membutuhkan aturan yang komprehensif dan memiliki kepastian hukum,” sebutnya.
Kalangan DPRD Kota Malang, juga mendorong percepatan regulasi penataan kabel telekomunikasi, sebagai solusi mengatasi kabel semrawut di ruang publik.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, meski aturan di tingkat pusat sudah ada, tetap dibutuhkan regulasi daerah agar penataan bisa berjalan efektif.
“Regulasi seperti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, belum secara tegas mengatur kewenangan teknis di daerah.”
“Padahal ruang dan infrastruktur, berada di wilayah pemerintah daerah. Akibatnya banyak daerah mengalami keterbatasan dalam melakukan penataan, termasuk Kota Malang,” sebutnya.
Tahun ini, tambah politisi Partai NasDem, Komisi C bersama DPUPRPKP tengah memprioritaskan penyusunan naskah akademik infrastruktur pasif telekomunikasi, sebagai tahapan awal. Sementara pembahasan regulasi ditargetkan mulai 2027.
Meski begitu, dia menilai penataan kabel di lapangan tetap bisa mulai dilakukan sambil menunggu regulasi rampung.
Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Perencanaan Kota Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Surjono, M.T.P., mendukung penuh dibentuknya aturan yang lebih tegasm untuk menata kabel telekomunikasi di Kota Malang.
Menurutnya, penataan kabel sangat penting terutama di kawasan yang menjadi etalase kota, guna untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertib.
“Persoalan paling mendesak dari kabel semrawut, bukan hanya soal estetika, tetapi juga keamanan.”
“Kabel yang menjuntai, dapat menghambat pergerakan kendaraan, terutama saat ada kegiatan di jalan atau kondisi darurat,” bebernya.
Saat ini, keberadaan kabel udara yang berlebihan sudah menjadi pemandangan umum. Bahkan hingga ke kawasan permukiman.
Kota Malang, kata Prof Surjono, perlu belajar dari daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi penataan kabel. Beberapa kota seperti Yogyakarta dan Semarang, menggunakan peraturan daerah hingga perwal, untuk penerapan sistem ducting. (Faricha Umami/Ra Indrata)




