DENGAR PENDAPAT: Hearing Komisi B DPRD Kota Malang bersama BKAD setempat, terkait aset daerah segera diterapkan sistem digitaliasasi, Selasa (13/1/2026). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Saat hearing bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), DPRD Kota Malang meminta agar penanganan ribuan aset milik Pemkot Malang, ditangani secara serius.
Jika ditemukan terjadinya penyalahgunaan barang milik daerah (BMD), harus diselesaikan berdasarkan regulasi dengan melibatkan tim. Yakni dari BKAD sendiri, inspektorat, Bagian Hukum, Kejaksaan dan BPN.
“Apalagi setelah BMD itu ditingkatkan menjadi sertipikat hak pakai (SHP) oleh Pemkot Malang, kami berharap tidak ada masalah menyangkut penyalahgunaan aset,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, Selasa (13/01/2026).
Selama ini, kata Bayu, pihaknya sering melihat adalah tanah dan gedung yang menjadi aset BMD yang disalahgunakan. Entah itu peruntukkannya, maupun pengalihan penyewaannya. Padahal kecurangan seperti itu, tidak boleh terjadi lagi di masyarakat terhadap aset Pemkot Malang.
“Contohnya, kasus penyalahgunaan aset yang terjadi di Jalan Dieng, Jalan Raya Langsep dan Jalan Brigjend Slamet Riyadi.”
“Juga kos-kosan di Jalan Simpang Bondowoso Gadingkasri. Izin pemanfaatannya tidak sesuai. Jadi benar kalau Pemkot akan mengambilalih untuk dijadikan layanan kesehatan berupa Puskesmas,” imbuhnya.
Komisi B, tambah Bayu, juga meminta agar BKAD segera merealisasikan pelayanan BMD berbasis digital pada tahun 2026 ini. Apalagi pada 2025 kemarin, program itu sudah mulai dirunning oleh BKAD Kota Malang.
Dengan aplikasi tersebut, lanjutnya, pemantauan terhadap aset BMD menjadi lebih jelas. Termasuk bisa mengatasi permasalahan keterbatasan SDM di BKAD, yang bertugas untuk pengawasan dan pengamanan.
“Lewat pelayanan berbasis digital nantinya, masyarakat juga bisa ikut mengawal pada pengawasan yang sifatnya umum. Didukung oleh pengawasan yang bersifat internal dari BKAD itu sendiri,” tandas Bayu.

Ketua Komisi B DPRD, Bayu Rekso Aji. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Di hari yang sama, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyebut segera menindaklanjuti usulan dari DPRD khususnya Komisi B. Perihal pelayanan aset secara menyeluruh, melalui sistem digitaliasasi.
Hearing bersama Komisi B, menurut Subkhan, lebih kepada penjelasan yang sudah dilaksanakan oleh BKAD Kota Malang. Aset Pemkot Malang yang dimiliki, yang jumlahnya ribuan, terbagi dalam beberapa istilah kartu inventaris barang (KIB).
Mulai jenis A dan B sampai E. Misal KIB A, seperti lahan atau tanah, KIB B adalah tanah beserta bangunannya. Lalu KIB C, yakni kendaraan dan mesin, hingga seterusnya.
“Itu semua namanya menjadi neraca aset. Ketika diterapkan sistem digitaliasasi, kita mudah memonitor ketika terjadi perubahan-perubahannya. Arti kata lain, kita dimudahkan untuk updating aset daerah,” terang dia.
Kalau di lapangan ditemukan ketidaksesuaian di penyewaan BMD, Subhan menyebut, bakal mengingatkan penyewa, serta melaksanakan prosedur yang ada. Jika penyalahgunaan itu merugikan negara, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), yang memiliki kewenangan.
“Meski kami kekurangan SDM, tapi kami tidak tinggal diam. Kami tetap merespon setiap permasalahan yang terjadi di lapangan. Disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP).”
“Termasuk kasus kos-kosan di Jalan Simpang Bondowoso, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan akan dibangunnya layanan kesehatan, yakni pembangunan Puskesmas Bareng. Hari ini sudah kita luncurkan ke pemilik kos, maupun penghuni kosnya juga,” kata Subkhan saat ditemui di DPRD, Selasa (13/01/2026). (Iwan Irawan/Ra Indrata)




