Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kota Batu. Ironisnya, pelaku justru berasal dari lingkar terdekat korban. Seorang ibu berinisial ES (49), warga Kabupaten Malang, melaporkan suaminya sendiri, YP (46), ke Polres Batu lantaran diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa memilukan itu terungkap setelah keberanian sang anak, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang bercerita kepada ibunya. Kisah pilu tersebut pertama kali disampaikan pada Minggu (2/11/2025) lalu. Bunga mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan YP di sebuah rumah kosong di Jalan Ir. Soekarno, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, pengakuan itu membuat ES terus diliputi rasa curiga dan waswas. Kecurigaan tersebut memuncak pada Senin (17/11/2025).
Sekira pukul 15.00 WIB, YP berpamitan kepada istrinya dengan alasan hendak menjemput Bunga pulang sekolah. Namun, hingga satu jam berlalu, keduanya tak juga kembali ke rumah. Merasa ada yang tidak beres, ES akhirnya berinisiatif mendatangi rumah kosong yang sebelumnya diceritakan oleh anaknya.
“Sekira pukul 16.30 WIB, pelapor tiba di lokasi dan melihat satu unit sepeda motor listrik warna hitam yang biasa digunakan terlapor untuk menjemput korban terparkir di depan rumah kosong tersebut,” terang Joko, Selasa (23/12/2025).
Temuan itu kian menguatkan dugaan ES. Tanpa menunda waktu, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu. Aparat kepolisian pun bergerak cepat. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
“Dari hasil penyidikan, peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut benar terjadi. Korban mengalami trauma psikis yang mendalam,” tegas Joko.
YP yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah kedua melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung. “Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar serta berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




