Wakil Rektor IV, Prof. Ir. Arif Nur Afandi (kanan) sebagai perwakilan UM dalam penerimaan anugerah keterbukaan informasi publik 2025 kategori informatif. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Universitas Negeri Malang (UM) menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan mempertahankan predikat informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
Penghargaan ini diselenggarakan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan berlangsung Senin (15/12025) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, diikuti puluhan badan publik dari berbagai sektor.
Dalam ajang tersebut, Komisi Informasi Pusat memberikan penghargaan kepada 54 badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri yang berhasil meraih predikat informatif.
Penghargaan ini dipandang sebagai refleksi meningkatnya kesadaran lembaga publik, termasuk PTN, akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam layanan publik, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Rospita Vici Paulyn, Komisioner Komisi Informasi Pusat, menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar tugas administratif, melainkan kebutuhan dasar tata kelola lembaga publik.
Ia juga menjelaskan bahwa partisipasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025 meningkat, dengan 387 badan publik yang terpantau, 197 di antaranya berstatus informatif. Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional tahun 2025 tercatat sebesar 66,43.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Doni Yusgiantoro, mengajak semua pihak untuk melihat keterbukaan informasi sebagai perubahan paradigma.
“Kalau keterbukaan informasi hanya dipandang sebagai kewajiban seperti amalan undang-undang, rasanya berat. Namun jika kita menjadikannya kebutuhan yang membawa manfaat nyata, insya Allah perjalanan ini akan berjalan lebih baik,” ujar Doni.
UM sendiri hadir dalam penganugerahan tersebut dengan diwakili oleh Wakil Rektor IV, Prof. Ir. Arif Nur Afandi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika atas kontribusinya menjaga konsistensi keterbukaan informasi di lingkungan universitas.
“Terima kasih kepada seluruh tim. Capaian ini menunjukkan UM tetap konsisten sebagai badan publik informatif di tengah persaingan yang semakin ketat,” katanya.
Menurut Prof. Arif, keberhasilan mempertahankan predikat informatif selama empat tahun berturut-turut merupakan hasil sinergi antara pimpinan universitas, tim Humas, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai unit kerja.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi menuntut evaluasi berkelanjutan, penguatan layanan, serta kesiapan beradaptasi dengan kebutuhan publik yang terus berkembang.
Ke depan, UM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi melalui inovasi, penguatan kolaborasi antarbadan publik, serta integrasi layanan informasi di tingkat fakultas dan universitas.
Upaya ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik dan mendukung tata kelola lembaga publik yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




