MALANG POST – Pemerintah Kota Batu mulai mengetatkan pengawasan terhadap pembangunan perumahan. Di tahun ini, sedikitnya tercatat masih ada 66 perumahan yang belum merampungkan proses perizinan.
Pemkot menargetkan seluruhnya harus tuntas dalam waktu dekat. Apalagi, kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan akan diberlakukan mulai tahun depan.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan, bahwa moratorium menjadi langkah tegas Pemkot Batu setelah maraknya temuan proyek perumahan ilegal di berbagai titik. Banyak di antaranya dibangun tanpa izin yang jelas, bahkan berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai hunian.
“Kami memberikan deadline kepada para pengembang hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan seluruh izin. Tahun depan, moratorium mulai diberlakukan,” tegas Heli, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, selama ini para pengembang kerap berdalih bahwa pengurusan izin rumit dan memakan waktu. Namun, tidak sedikit pula yang menyepelekan proses administrasi hingga melakukan pembangunan di lahan-lahan yang seharusnya dilindungi, termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

IZIN LENGKAP: Pemkot Batu saat menggelar pameran perumahan berizin lengkap, guna mendorong perumahan lain yang belum berizin. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Heli mengungkapkan, banyak kasus bermula dari transaksi tanah yang tidak melalui mekanisme resmi pemerintah. Harga murah jadi godaan, pembangunan langsung jalan dan baru diketahui bermasalah setelah terjadi pelanggaran tata ruang.
“Ini menjadi bentuk pengendalian tata ruang. Kami ingin memastikan perumahan dibangun sesuai peruntukan, bukan sekadar investasi atau dijadikan vila,” ujar Heli.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha properti dalam mengurus izin. Hal itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang ditargetkan mulai berlaku tahun depan.
“Perda ini nanti menjadi acuan resmi. Selama memenuhi syarat, tidak ada alasan lagi kesulitan mengurus izin,” imbuhnya.
Selain perizinan, Pemkot Batu juga meminta para pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan penyempurnaan fasilitas seperti akses jalan, drainase, hingga ruang terbuka.
Heli menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi. Justru sebaliknya, melalui penertiban izin dan penataan tata ruang, iklim investasi sektor konstruksi bisa tumbuh lebih sehat, tertib dan berkelanjutan.
“Kota Batu ini berkembang pesat. Kita ingin pertumbuhan itu tetap terarah dan tidak melanggar aturan. Semua demi kepentingan masyarakat dan wajah kota ke depan,” tuturnya. (Ananto Wibowo)




