MALANG POST – DPRD Kabupaten Malang menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Pada pembahasan RAPBD 2026 ini, diketahui terdapat penurunan pendapatan daerah dari APBD 2025.
Hasil pembahasan ini disampaikan melalui Rapat Paripurna melalui juru bicara (Jubir), Rodhiyah Ahla Samar anggota DPRD Kabupaten Malang fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Ia menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp4.332.233.971.682 atau turun sebesar 10,89 persen dibandingkan APBD Induk 2025 yaitu sebesar Rp4.861.511.340.737.
Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1.225.259.002.842, Pendapatan Transfer mengalami penurunan dari yang direncanakan sebesar Rp3.106.974.968.840, atau turun 14,72 persen dibandingkan APBD 2025 yaitu sebesar Rp3.643.324.613.800 atau Rp536.349.644.960.
“Transfer Pemerintah Pusat mengalami penurunan dari yang direncanakan sebesar Rp2.869.901.873 atau turun 16,02 persen dibandingkan APBD 2025 yaitu sebesar Rp3.417.540.713,” katanya.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp4.474.440.529.784 atau turun sebesar 10,89 persen dibandingkan APBD 2025 yaitu sebesar Rp5.021.475.137.837.
Mengenai Pembiayaan Daerah pada penerimaan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang direncanakan sebesar Rp153.706.558.102 Rupiah atau turun 9,57 persen dibandingkan APBD 2025 yaitu sebesar Rp169.963.797.100.
“Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah, yang direncanakan sebesar Rp11,5 milar atau naik 15 persen dibandingkan APBD 2025 yaitu sebesar Rp10 Miliar,” bebernya.

RESMI: Ketua DPRD Kabupaten Malang, saat meneken hasil pembahasan RAPBD tahun 2026. (Foto: Istimewa)
Dari hasil penyampaian Ranperda APBD 2026 ini, Rhodiyah mengingatkan kepada perangkat daerah pengusul Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2026 untuk segera menyiapkan bahan dan materi serta melakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.
Terpisah, Bupati Malang, Sanusi menyampaikan dengan adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah pada APBN 2026 ini akan berdampak pada penurunan Pendapatan Transfer yang diterima hampir oleh seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Malang.
“Penurunan Pendapatan Transfer tersebut, pastinya berdampak pada penurunan pagu anggaran seluruh Perangkat Daerah yang cukup siginifikan pada APBD Kabupaten Malang 2026,” imbuhnya.
Dengan keterbatasan dalam kemampuan penganggaran, Sanusi meminta kepada masing-masing perangkat daerah segera melakukan penyesuian/rasionalisasi belanja.
Di antaranya dengan mengidentifikasi dan memilih kegiatan yang paling prioritas untuk dianggarkan pada RKA 2026, yang difokuskan pada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan mempunyai manfaat secara langsung kepada masyarakat.
“Membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/FGD,” terangnya.
“Memprioritaskan belanja yang bersifat pokok dan langsung mendukung capaian target dan indikator kinerja, dan mengurangi belanja yang bersifat pendukung serta tidak memiliki output yang terukur, dengan melakukan pengurangan atau efisiensi pada beberapa komponen belanja, diantaranya belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum Rapat, Alat Tulis Kantor, Bahan Cetak, Bahan Komputer, Peralatan dan Mesin, serta Paket Meeting,” tukasnya.(*/Ra Indrata)




