MALANG POST – Satpol PP Kota Batu kian intens merapikan wajah kota. Sepanjang Januari hingga November tahun ini, sedikitnya 27.600 reklame kedaluwarsa ditertibkan dari berbagai sudut kota. Ribuan reklame insidentil itu diturunkan lantaran masa izinnya habis, namun tak kunjung dicopot pemiliknya.
Operasi penertiban rutin digelar Satpol PP Kota Batu. Operasi dilaksanakan di berbagai penjuru, utamanya di kawasan perkotaan. Sejumlah reklame berbahan rangka bambu dicabut petugas karena sudah lewat masa pemasangan.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan menyebut, penertiban dilakukan rutin. Tak hanya reklame kedaluwarsa, tetapi juga reklame yang dipasang di area terlarang maupun tanpa izin resmi.
“Banyak yang izinnya habis tapi tidak diturunkan pemiliknya,” kata Ipung.
Menurut dia, langkah tegas itu merupakan amanat Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Dalam aturan tersebut, masa izin reklame insidentil dibatasi hanya satu bulan dan dapat diperpanjang sekali. Artinya, reklame jenis ini maksimal hanya boleh terpasang dua bulan.

TERTIBKAN: Tim Satpol PP Kota Batu saat melakukan penertiban reklame ilegal, ini dilaksanakan guna menjaga keindahan wajah kota. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Selain patroli lapangan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pendataan reklame berizin maupun ilegal. Semua reklame yang tidak sesuai ketentuan masuk daftar penertiban.
“Kami pastikan seluruh reklame yang melanggar ketentuan akan ditertibkan,” tegas Ipung.
Ia menambahkan, sejumlah area telah ditetapkan sebagai zona larangan reklame. Di antaranya Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, kawasan pendidikan, kantor pemerintahan, serta tempat ibadah. Area-area tersebut dinilai harus steril dari keberadaan reklame agar wajah kota tetap rapi dan nyaman.
Upaya penertiban ini bukan sekadar soal administrasi. Ipung menyebut, reklame yang dipasang sembarangan membuat kebersihan visual kota terganggu dan menjadikan ruang publik tampak semrawut.
“Dengan pengawasan ketat, diharapkan kesadaran pelaku usaha meningkat untuk memasang reklame secara tertib dan berizin. Penertiban masif sepanjang tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Kota Batu terus berkomitmen menata ruang dan menjaga estetika kota wisata,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




