MALANG POST – Menurut pakar transportasi dari Universitas Brawijaya, Prof. Ir. Ludfi Djakfar, kerusakan aspal dekat perlintasan kereta api, bisa disebabkan karena beban dinamis. Kondisi beban gerak dari kereta bisa, jadi mempengaruhi struktur jalan.
“Tetapi bisa juga faktor lainnya. Seperti akibat kawasan muka air tanah dalam struktur yang tinggi. Kondisi ini yang biasanya sulit diketahui,” kata Prof Ludfi, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (19/11/2025).
Jika memang faktor kerusakan akibat dari beban gerak kereta api, tambahnya, seharusnya bisa dihitung setiap harinya untuk langkah antisipasi kerusakan parah yang bisa membahayakan.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya DJKA, Denny Michels Adlan menambahkan, terkait pembangunan dan perbaikan Ruang Manfaat Jalur atau RMJ, pihaknya melakukan secara bertahap.
Dalam pelaksanaanya, pihaknya juga selalu ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan status jalan yang dilintasi rel KA.
“Untuk beberapa rel kereta yang terkesan agak tinggi dari jalan, kami juga koordinasi dengan pemerintah sebelumnya.”
“Tapi jika memang perlu dievaluasi, seperti beberapa masukan dari masyarakat, ke depan akan dipertimbangkan lagi,” sebutnya.
Denny menambahkan, saat melakukan perbaikan atau perawatan rel kereta api, pihaknya juga melihat kondisi aspal sekitarnya.
Jika memang terdampak akibat aktivitas kereta api, maka pihaknya juga bertanggung jawab dalam perbaikan.
Sedangkan Ahli Pertama Teknik Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKP Kota Malang, Helma Faridian menjelaskan, beberapa masukan laporan soal aspal rusak di sekitar jalur perlintasan Kereta Api, selalu diupayakan komunikasikan kepada yang berwenang, dalam hal ini KAI.
Kata Helma, jika melihat aturan dalam PP Pasal 58 Nomor 56 tahun 2009 dijelaskan, ruang manfaat jalur (RMJ) kereta api terhitung minimal 6 meter diukur dari batas luar rel kanan dan kiri. Sehingga ketika melihat kerusakan yang terjadi di beberapa titik itu masih kewenangan KAI.
Helma menambahkan responnya, khususnya soal kondisi di salah satu rel KA Kota Malang yaitu LA Sucipto. Menurutnya, saat ini status jalan ada para pemerintah Provinsi. Berita acara sudah disepakati dan masih dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Siadi juga mengaku menerima beberapa keluhan masyarakat terkait kondisi aspal rel kereta api yang rusak, tapi lama dibiarkan.
“Kalau secara kewenangan sudah jelas. Ketika perlintasan kereta api itu ada di jalan nasional, maka jadi kewajiban dari Balai Besar Jalan dan Jembatan.”
“Sedangkan kalau perlintasan di jalan Kabupaten atau Kota, maka kewenangannya di Pemerintah Kabupaten atau Kota. Jadi menyesuaikan statusnya,” katanya.
Siadi menambahkan, sebenarnya asas tertinggi dari aturan undang undang, ada asas manfaat yang perlu dikedepankan. Sehingga kondisi aspal rel kereta harusnya jangan sampai berlarut, bahkan bisa memakan korban kecelakaan. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




