MALANG POST – Pemkot Batu kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi karya dan kreativitas warganya. Selasa (18/11/2025), Wali Kota Batu Nurochman dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penandatanganan itu digelar di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, disaksikan puluhan inovator, perangkat daerah dan instansi terkait. Kerja sama tersebut dibarengi dengan Sosialisasi HKI serta penyerahan surat pencatatan hak cipta kepada 35 inovator Kota Batu.
Para penerima merupakan pelaku kreatif dari beragam bidang, mulai UMKM, wastra, pertanian, kesenian, musik, hingga inovasi perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Nurochman menyoroti masih lemahnya budaya perlindungan HKI di daerahnya. Banyak karya unggulan Kota Batu, kata dia, masih belum tercatat secara resmi. Kondisi ini membuat produk lokal rentan diklaim atau ditiru pihak lain.
“Kota Batu kaya akan karya, inovasi dan kreativitas, tetapi sebagian besar belum terlindungi. Tanpa HKI, karya mudah dicuri, merek mudah ditiru dan inovasi bisa dipatahkan karya dari luar,” tegasnya.
Cak Nur juga menggarisbawahi pentingnya melindungi identitas kuliner khas Kota Batu. Mulai makanan yang disajikan kepada tamu daerah hingga produk unggulan warga, ia meminta agar seluruhnya didorong untuk segera diproses HKI-nya. Tujuannya, untuk memperkuat karakter daerah sekaligus meningkatkan daya saing.

LINDUNGKI HKI: Wali Kota Batu, Nurocman saat melakukan penyerahan hak cipta kepada para inovator di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Penyerahan 35 surat pencatatan hak cipta menjadi momentum penting dalam kegiatan ini. Pemkot berharap langkah tersebut dapat menjadi pemantik lahirnya kesadaran baru di kalangan pelaku kreatif, bahwa proses hukum atas karya bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan untuk memastikan keberlanjutan inovasi.
Dari sisi pemerintah daerah, kerja sama dengan Kemenkum menjadi pintu percepatan layanan HKI. Proses pendaftaran diharapkan menjadi lebih cepat, sederhana dan terjangkau bagi masyarakat.
“Penguatan HKI adalah fondasi ekonomi kreatif. Ketika karya terlindungi, pelaku kreatif lebih percaya diri untuk berinovasi dan menghadirkan produk yang bisa bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” kata Cak Nur.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kepala SKPD Kota Batu, instansi vertikal, serta narasumber dari Kanwil Kemenkum Jatim yang memberikan materi seputar perlindungan cipta, merek, desain industri, hingga peluang ekonomi berbasis HKI.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap ekosistem kreatif dapat tumbuh lebih kokoh dan setiap karya warga mendapat haknya, yakni dihargai, diakui dan dilindungi,” tutup Cak Nur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menambahkan, bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan HKI hingga ke tingkat kota/kabupaten, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi dan ekonomi kreatif.

“Kerja sama ini memungkinkan Pemkot Batu menghadirkan layanan HKI yang lebih dekat, mudah, dan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.
Kakanwil menekankan bahwa HKI merupakan aset ekonomi yang semakin penting di era ekonomi berbasis pengetahuan. Dalam kurun 2023–2025, Kota Batu mencatat peningkatan permohonan HKI yang signifikan diantaranya, 510 merek, 8 paten, 10 desain industri dan 300 hak cipta.
Selain itu, Kota Batu memiliki 11 Kekayaan Intelektual Komunal yang telah tercatat dan dapat terus dikembangkan sebagai identitas budaya dan kekuatan ekonomi lokal.
Haris Sukamto menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jatim siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana pengoperasian layanan HKI di MPP Kota Batu.
“Kami akan siapkan pelatihan teknis untuk operator, pendampingan drafting HKI, hingga asistensi kebijakan. Sinergi seperti ini akan memperkuat daya saing daerah dan memberi manfaat langsung bagi UMKM dan masyarakat kreatif,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




