MALANG POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus memperkuat komitmen pendampingan hukum di tingkat akar rumput. Melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kajari Batu langsung menyapa seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu.
Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., menerangkan, terdapat pergeseran paradigma kejaksaan yang kini lebih mengedepankan upaya preventif. Ia menyatakan, di awal kepemimpinannya, fokus utama adalah memitigasi risiko dalam pengelolaan dana dan aset desa.
“Kami akan mengoptimalkan peran ‘Jaksa Jaga Desa’ atau Jaga Desa. Program dari Kejaksaan Agung ini dirancang khusus untuk mengawal dan mendampingi desa, agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum dan akuntabel,” Andy Sasongko, Senin (17/11/2025).
Dia melanjutkan, selain Jakea Jaga Desa, fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara juga siap memberikan pendampingan hukum hingga menjadi legal asisten bagi seluruh aparatur negara, dari tingkat presiden hingga desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, Kajari juga memaparkan program strategis nasional, yakni Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini, menurutnya, didasarkan pada Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga.
“KDKMP bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa. Caranya melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi,” jelasnya.
Dalam implementasinya, Pemerintah Pusat, Pemda dan PT. Agrinas Pangan Nusantara akan bersinergi menyediakan lahan, infrastruktur dan penganggaran melalui DAU, DBH, serta Dana Desa. Kejaksaan RI, dalam hal ini, berperan mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring dan fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS).

JAUHI HUKUMAN: Kejari Batu saat menggelar penerangan hukum bersama kepala desa dan lurah se Kota Batu untuk kenali hukum, jauhi hukuman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Tidak kalah penting, Andy juga mengingatkan semua pihak untuk mempersiapkan diri menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Kami mendorong penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan membentuk mediator di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini penting untuk mendukung penyelesaian perkara yang berbasis pada pemulihan sosial dan pembinaan masyarakat, sesuai semangat KUHP baru,” paparnya.
Kegiatan yang digelar atas inisiatif Seksi Intelijen Kejari Batu ini dinilai sukses membangun kedekatan dan komunikasi yang konstruktif antara institusi penegak hukum dengan para pengambil kebijakan di tingkat desa.
Dengan pendekatan yang ringan namun informatif, para Kades dan Lurah diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam mencegah potensi masalah hukum, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dapat berjalan lancar, transparan dan bermakna bagi masyarakat.
Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko menyambut baik inisiatif Kejari ini. Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum strategis untuk mempererat silaturahmi dan sinergi.
“Ini adalah langkah tepat untuk membangun pemahaman yang sama, khususnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengambilan kebijakan. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami berharap tata kelola pemerintahan desa bisa semakin baik dan akuntabel,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




