PEMILIK RESMI: General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, dengan latar belakang logo resmi Arema FC. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menjawab keberatan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, sudah turun dan menyetujui permintaan perusahaan pemilik Arema FC.
Surat keberatan PT AABBI itu, dikirim pada 10 Januari 2025 lalu. Untuk menolak pendaftaran merek Arema 11 Agustus 1987, dengan ‘Singa Bertindik’ yang diajukan oleh PT Arema Indonesia.
Kemenkumham menolak pendaftaran Arema Indonesia, karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek Arema FC Est 1987.
Tak urung, dengan munculnya keputusan tersebut, membuat jagat Aremania bergemuruh. Komunitas suporter fanatik Arema itu meminta kepada PT AABBI, sebagai pemilik sah nama dan logo Arema FC, meminta untuk mengubah logo ‘Singa Mengepal’ yang dipakai Arema FC saat ini.
Aremania menuntut Arema FC kembali menggunakan logo ‘Singa Bertindik’, yang dianggap logo bersejarah. Terlebih-lebih, logo itu saat ini tidak boleh dipakai Arema Indonesia.
Bahkan di media sosial, tagar #LogoSingaBertindik, menyebar secara masif di lingkaran media sosial yang berhubungan dengan Arema dan Aremania.
“Tahun depan logo Arema FC akan dipakai logo singa bertindik,” tulis Alfixxxxxxx
“Gak gelem gawe berarti yo podo karo gak ngreken Aremania,’ tulis ariexxxxxxx
Menanggapi perkembangan terbaru mengenai Hak Merek logo dan penamaan klub, General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, memberikan apresiasi terhadap respons publik atas upaya klub menjaga eksistensinya.
“Kami, atas nama manajemen Arema FC, di bawah naungan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), menyampaikan antusiasme dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan secara formil maupun kultural oleh seluruh Aremania,” ujar Inal, panggilan akrab General Manager Arema FC, Minggu (16/11/2025).
Inal menegaskan, dukungan masif dari Aremania ini, menjadi fondasi krusial bagi klub. Terutama setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), secara sah menetapkan PT AABBI sebagai pemegang Hak Merek resmi atas logo dan penamaan Arema FC.
“Penetapan Hak Merek ini adalah langkah legal yang sangat penting untuk memberikan kepastian dan landasan operasional klub ke depan. Ini adalah penegasan posisi kami,” tambahnya.
Manajemen Arema FC, katanya, menegaskan sikap untuk selalu patuh pada seluruh proses hukum prosedural yang berlaku.
“Namun, kami berharap semua proses ini dapat berjalan dengan baik. Tujuan utama kita bersama adalah mengedepankan persatuan, memperkokoh eksistensi, dan fokus mengembalikan prestasi Arema dan Aremania,” tegas pria kelahiran Bogor ini.
Sikap itikad baik ini, menurut Inal, juga tercermin dalam cara klub berusaha menanggapi aspirasi publik yang perlu pula mengedepankan proses hukum yang masih sedang berjalan.
“Kami sangat antusias untuk terus memperhatikan aspirasi Aremania. Namun, sebagai entitas yang taat hukum, kami berkomitmen menghormati setiap proses hukum dan hak yang dimiliki pihak lain.”
“Kini saatnya kita meninggalkan perdebatan. Mari kita rajut kembali persatuan dan prestasi Arema dengan penuh martabat. Perjuangan kita tidak hanya di lapangan, tetapi juga dalam memperjuangkan dan membangun fondasi legal serta organisasi yang kuat demi masa depan klub.” Imbuhnya.
Karena itu, Inal mengajak semua pihak, untuk tetap menjaga komitmen persatuan dan kondisifitas dengan fokus memberikan support moral terhadap klub Arema FC dalam menjalani kompetisi ini. (*/Ra Indrata)




