SOSIALISASI: Aksi kampanye pencegahan pencemaran sungai atau lingkungan di sekitarnya, yang dilakukan Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) bersama komunitas Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK), di seputaran Kelurahan Polehan, Blimbing. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Koordinator Ronda Sungai Ecoton, Alaika Rahmatullah menegaskan, tercemarnya Sungai DAS Brantas, dengan bau amis dan warna keruh, merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya.
Kondisi tersebut, membuat ekosistem sungai rusak dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
“Padahal sungai di DAS Brantas, airnya dijadikan sebagai bahan baku PDAM. Tentu ini mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat yang memanfaatkannya,” tegas Alaika Rahmatullah, dalam rilisnya, Minggu (9/11/2025).
Agar Sungai DAS Brantas lebih bersih dan sehat, Alaika menandaskan, ECOTON perlu menyampaikan tiga tuntutan. Diantaranya, Gubernur Jatim segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung, terkait pemulihan kualitas air Sungai Brantas dan terjadinya ikan mati massal.
“Kami juga mengimbau DLH Provinsi Jatim dan Kota Malang, melaksanakan pengetatan pengawasan industri di sepanjang DAS Brantas.”
“Pemkot Malang juga harus membuat Perda sekaligus Perwal, berkaitan dengan pembatasan plastik sekali pakai,” tandasnya.
Masih kata Alaika, Pemkot Malang pun harus memperbaiki tata kelola dan pelayanan persampahan. Perlu dibuat kawasan percontohan zero waste di wilayah Kelurahan dan RT/RW yang dilewati Sungai Brantas Kota Malang.
“Sungai adalah sumber mata air kehidupan dan bagian dari hak masyarakat mendapatkan air bersih dan sehat.”
“Kami dari ECOTON berharap Pemda menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan. Terlebih lagi, mereka yang mencemari di sungai dimana pun berada,” cetusnya.
Sementara itu, juru kampanye komunitas Jejak, Dialan Blak menyampaikan, pihaknya bersama tim ECOTON menggelar aksi lingkungan atas pencemaran lingkungan di sepanjang DAS Brantas, seperti di kawasan Polehan Blimbing.
“Kami melihat pencemaran kian parah. Dalam aksi, kami membentangkan imbauan kepada masyarakat di sekitar aliran sungai.”
“Antara lain, Tolak Tas Plastik Kresek Sekali Pakai. Selamatkan Sungai DAS Brantas. Kami terpaksa melakukan ini bagian dari pengingat sekaligus protes kami kepada Pemprov Jatim dan Pemkot Malang,” terang Dialan.
Dialan menambahkan, kegiatan yang dilakukan, untuk mendorong putusan Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan. Dalam putusan tersebut, mewajibkan Gubernur Jatim dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, segera melakukan pemulihan pembersihan dan peningkatan layanan Sungai Brantas lebih bersih dan sehat lagi.
“Kami berpikiran, untuk mencegah berulangnya tragedi ikan mati massal, seperti yang pernah terjadi di Kali Surabaya, harus segera dilaksanakan putusan MA tersebut.”
“Sedangkan di Sungai Brantas yang kondisinya sangat memprihatinkan, harus segera ada tindakan konkrit, untuk pelaku usaha atau masyarakat lain, yang masih membuang limbah sampah plastik ke sungai tanpa memikirkan dampaknya,” tambahnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




