KUMPUL: Kepala SMKN 8 Kota Malang, Moh. Guntur Sayekti didampingi Bendahara Komite, Hendri Murti dan Konsultan Hukumnya, Hertanto Budhi Prasetyo serta Kahono, saat ditemui Malang Post, Rabu (22/10/2025). (Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, utamanya pada Pasal 12 huruf b menyatakan, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Yang diinterpretasikan, sekolah negeri atau Komite Sekolah tidak boleh menetapkan kewajiban uang masuk, uang gedung, iuran rutin yang ‘dipaksa’ sebagai syarat siswa baru. Karena itu bisa dikategorikan sebagai pungutan.
Tetapi di SMKN 8 Kota Malang, masih ada pengumpulan dana untuk pembangunan gedung. Besarnya Rp1,3 juga per siswa. Serta uang bulanan Rp100 ribu perbulan untuk setiap murid. Tarikan itu dilakukan oleh Komite SMKN 8 Kota Malang.
Kepala SMKN 8, Moh. Guntur Sayekti berkilah, penarikan dana dari orang tua murid itu, terpaksa dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk persiapan Test Kemampuan Akademik (TKA) siswa.
“Kami harus membangun ruang kelas baru. Biayanya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.”
“Kami harus terus menjaga dan meningkatkan kualitas belajar siswa. Apalagi sekolah ini juga berhasil mengeluarkan sertifikat internasional untuk keahlian siswa. Tentunya kualitas pendidikan harus dijaga dan ditingkatkan lagi,” kata Guntur Sayekti, Rabu (22/10/2025).
Pihaknya mengakui, jika hanya mengandalkan BOSNAS dan BPOPP belum bisa mengcover kebutuhan secara keseluruhan.
Di sisi yang lain, Guntur melihat, pengumpulan dana dari orang tua siswa, yang dianggap sebagai pungutan atau tarikan, bakal menimbulkan risiko bagi pihak sekolah.
“Jadi partisipasi orang tua murid itu, bukanlah pungutan atau tarikan. Semuanya benar-benar sukarela. SMKN 8 bersama Komite, tidak pernah memaksa atau mewajibkan.”
“Tapi kami selalu memperhatikan orang tua siswa yang kurang mampu.”
“Kami juga tidak menghalangi hak siswa untuk ambil rapor, ujian semester atau ujian sekolah serta pengambilan ijazah, jika mereka tidak bisa berpartisipasi untuk menyumbang,” jelasnya.
Penegasan yang sama disampaikan Bendahara Komite SMKN 8, Hendri Murti. Pihaknya menjelaskan pengumpulan dana Rp100 ribu perbulan, akan dikembalikan untuk memenuhi 25 item kebutuhan siswa, yang tidak tercover oleh dana BOSNAS maupun BPOPP dari APBD Provinsi Jawa Timur.
“Termasuk uang gedung, kita kumpulkan secara sukarela dari orang tua siswa. Khusus pada orang tua siswa kelas X yang berjumlah 422 siswa. Setiap siswa menyumbang Rp1,3 juta,” ungkap Hendri.
Pihaknya juga membenarkan, sumbangan itu dipakai untuk membangun ruang kelas baru, yang sangat mendesak. Apalagi sebelumnya pihak sekolah pernah mengajukan, tapi belum terealisasikan. Dengan alasan, lahannya dinilai terlalu minim sebagai salah satu syaratnya.
“Jadi Komite berpikir, masa iya ketika pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA), siswa akan kita tempatkan di halaman yang terbuka dengan cuaca kurang mendukung.”
“Apa yang kita laksanakan ini, murni untuk kebutuhan sekolah dan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” sambungnya.
Bahkan Hendri berpendapat, pengumpulan dana dengan sumbangan sukarela di SMKN 8 Kota Malang, yang dulunya Rp300 ribu kini menjadi Rp100 ribu, dinilai terlalu minim untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan. Orang tua siswa sendiri, sejatinya ada yang sanggup lebih dari Rp100 ribu tersebut.
“Prinsipnya kami tidak saklek dan tidak mewajibkan. Semua dikembalikan kepada orang tua siswa untuk mendukung peningkatan mutu kualitas SMKN 8 sesuai dengan kemampuan.
“Kami pun tidak menghalangi hak-hak siswa jika mereka tidak bisa menyumbang,” tukasnya.
Dua konsultan hukum SMKN 8 Kota Malang, Hertanto Budhi Prasetyo dan Kahono, yang ikut bergabung dalam pertemuan tersebut berharap, jika orang tua siswa kelas X, XI dan XII memiliki aspirasi apa pun, hendaknya dikomunikasikan dengan baik bersama pihak sekolah atau komite.
“Jangan dibiasakan mengekspos ke luar hingga ke media sosial. Karena bisa menimbulkan opini kurang sehat bagi dunia pendidikan. Hal semacam ini mesti dihindari, agar tidak menjadi fitnah.”
“Kami mewakili sekolah perlu mengedukasi masyarakat, utamanya orang tua siswa, serumit apapun kesulitan yang dialami orang tua siswa, pasti ada solusinya dan kami siap membantu,” ujar Hertanto.
Berkaitan dengan pengumpulan dana yang dilakukan oleh Komite SMKN 8 Kota Malang, pihaknya memastikan bukan sebuah pungutan atau tarikan. Tapi murni sumbangan. Sebab, komite maupun sekolah juga tidak mewajibkan atau menekan kepada siswa atau orang tuanya.
“Kami hanya berharap ada peran serta masyarakat, untuk sama-sama memajukan pendidikan di SMKN 8 ini.”
“Kita tidak mengharuskan untuk membayar. Mau dibayar monggo dan belum berpartisipasi atau menyumbang, ya monggo. Semua dikembalikan kepada orang tua siswa,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)





cuiih booonggg, kemarin katanya kalo ga bayar gabole brangkat PKL, lagian ngapain takut dipublish ke sosmed kalo ga salah? selidiki lagi dongg, asik niihh
selalu saja berkata tidak mewajibkan, masalah pengembangan infrastruktur sekolah bukan tanggung jawab murid ataupun wali murid, tapi tanggung jawab pemerintah….komite pake konsultan segala macam bayar berapa itu konsultannya
Komite yg pny ide apa sekolahan,,?? .interprestasi dr UU gk kyk gt jg. Gk bole narik ke siswa. Komite cari sponsor keluar skolah gt loh yg betul. Komite bnyk uang ya..pake sewa jasa konsultan hukum.? Waw…
Berita banyak yg salah deh di WA pernah bilang kalu gak bayar gak bisa ikut UJIAN (UUK) dan aneh nya kalau bayar lunas dapet diskon 100rb (kalau buat bangun gedung kenapa gak mengajukan ke pemerintah ya )….. Kalau iyuran yang satunya lagi masuk akal membayar untuk kegiatan PKL .soalnya sekarang klu PKL memang bayar itu setau saya maaf klu salah ….