
MALANG POST – Aksi pengeroyokan yang sempat menghebohkan warga Kota Batu pada Minggu (5/10) dini hari akhirnya mulai terungkap. Satreskrim Polres Batu bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima pemuda asal Kelurahan Songgokerto yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Temas, Kota Batu. Dua korban, yakni Muhammad Agung Pramono (24) dan temannya Denny Kurniawan, menjadi sasaran amukan sekelompok orang tak dikenal.
Menurut laporan kepolisian, malam itu keduanya baru pulang dari latihan pencak silat di kawasan Ekonomi Park Kota Batu. Saat melintas di Jalan Dewi Sartika atas, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan sepasang pria dan wanita. Insiden kecil itu sebenarnya sudah diselesaikan dengan baik, dengan saling memaafkan.
Namun rupanya masalah tidak berhenti di situ. Beberapa menit kemudian, datang dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban hingga mengenai wajah.
Di Jalan Imama Bonjol lokasi pengeroyokan brutal terjadi. Para pelaku memukuli korban bertubi-tubi hingga terjatuh. Denny yang mencoba melindungi temannya malah ikut jadi bulan-bulanan.

DALAMI: Personel Satreskrim Polres Batu saat melakukan pendalaman terhadap lima terduga pelaku pengeroyokan pemuda di Jalan Imam Bonjol. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Akibat kejadian itu, Muhammad Agung mengalami luka lebam di mata kiri, pelipis kanan, dahi dan nyeri di kepala bagian belakang. Keduanya lalu melapor ke Polres Batu pada pagi harinya.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, dalam waktu singkat petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima terduga pelaku yang seluruhnya berasal dari Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.
Mereka adalah RP (27) seorang karyawan swasta KH(29) seorang karyawan swasta, WA (30) seorang buruh harian lepas,ND (26) seorang wiraswasta dan PA (26) seorang juru parkir.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami sudah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Saat ini kelima terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).
Menurut Joko, pihaknya kini tengah mendalami motif di balik aksi pengeroyokan itu. “Langkah hukum selanjutnya akan kami sesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan. Kami juga sedang memastikan peran masing-masing pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat lokasi kejadian berada di kawasan padat dan bisa membahayakan warga lain yang melintas. “Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Serahkan semuanya pada proses hukum,” ujarnya.
Kini, kelima pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Batu. Polisi masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan. Dugaan sementara, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama kalangan muda, agar menahan emosi di jalan dan tidak mudah terpancing konflik sepele. Sebab, perbuatan yang dilakukan dalam emosi sesaat bisa berujung panjang,” tutupnya. (Ananto Wibowo)