
DUET: Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto bersama Kasi Intel Kejari setempat, Agung Tri Radityo. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Pelaksanaan lima pembangunan strategis di Kota Malang, bakal mendapatkan pendampingan oleh tim pengamanan pembangunan strategis (PPS) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Yakni rehabilitasi jalan lanjutan di Jalan Ki Ageng Gribig dan pembangunan jalan di kawasan Jalan Moh. Rowi atau terdekat di Pura Luhur Dwijawarsa, Lesanpuro, Kedungkandang.
Kemudian peningkatan saluran drainase perkotaan di Jalan IR Rais, Tanjungrejo, Sukun. Peningkatan saluran drainase di Jalan Janti Barat, Sukun. Serta pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kedungkandang.
“Kami mendapatkan pengawasan ketat dari Kejari. Jadi harus 3T. Tepat Anggaran, Tepat Waktu dan Tepat Mutu atau kualitas pekerjaannya.”
“Pembangunan ini juga harus berjalan lancar sesuai surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan,” papar Kepala DPUPRPKP, Dandung Djulharjanto, usai rakor terbatas bersama tim PPS Kejari Kota Malang, Senin (6/10/2025).
Selain pengawasan, tambah Dandung, PPS Kejari juga bakal memberikan pendampingan kepada DPUPRPKP, jika ada ancaman, gangguan, hambatan serta kendala (AGHT) di lokasi pekerjaan.
Meski pendampingan tersebut, bukan berarti back-up penuh atau pengamanan khusus. Tapi murni melaksanakan tugas sesuai regulasi. Sesuai SK Wali Kota Malang, pendampingan tersebut berbentuk pengawasan.
“Pengawasan juga bisa dilakukan tanpa sepengatahuan DPUPRPKP. Dilaksanakan langsung di lokasi pekerjaan. Untuk memeriksa secara fisik. Apakah pekerjaannya sudah sesuai kontrak atau belum,” katanya.

PENGAWASAN: Salah satu pekerjaan pembangunan strategis seperti pembangunannya di Jalan Janti Barat milik DPUPRPKP inilah, yang bakal didampingi Tim PPS Kejari Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Dicontohkan Dandung, pada pekerjaan peningkatan saluran drainase di Jalan IR Rais, Tanjungrejo Sukun. Kawasan tersebut arus lalu lintasnya padat, sementara ruas jalannya tidak terlalu besar. Ditambah adanya utilitas, seperti saluran air PDAM milik warga atau akses jalan usaha dari warga.
“Agar tidak sampai ada masalah yang berisiko terjadi sanksi hukum, kami perlu pendampingan dari Tim PPS Kejari. Jika ditemukan kesulitan, mereka juga bisa memberikan solusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim PPS Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menuturkan, Tim PPS Kejari Kota Malang dalam melaksanakan pengawasan pembangunan strategis di Kota Malang, resmi mendapatkan SK Wali Kota Malang.
Pengawasan yang dilaksanakan, ujar Agung, bukan pada soal besar kecilnya anggaran. Lebih mengutamakan potensi AGHT-nya di lokasi pekerjaan tersebut. Termasuk yang berkaitan utilitas aset Pemkot, agar tidak timbul kerugian negara.
“Kalau terkait utilitas, kami memfasilitasi dengan pihak yang memiliki kewenangan, agar melakukan pergeseran atau upaya lain. Agar tidak menghambat pekerjaan.”
“Jika ada yang berpotensi menimbulkan ancaman atau gangguan premanisme. Seperti adanya penolakan atau material yang hilang, kami akan melakukan investigasi dan membantu mencarikan solusi,” jelasnya.
Karena itulah, pelaporan hasil kerja Tim PPS, tidak kepada DPUPRPKP. Melainkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setiap bulan, tambahnya, ada monitoring dan evaluasi untuk dilaporkan ke Kejati Jatim.
Bentuk laporan tersebut, jelasnya, seputar progres pekerjaan sudah dilaksanakan seuai ketentuan atau tidak. Atau justru ada ketidaksesuaian.
“Karena itu kita tekankan kepada rekanan, untuk mengikuti ketentuan yang sudah disepakati bersama. Pekerjaannya harus 3T dan terhindar dari AGHT.”
“Semua pekerjaan pembangunan strategis, tidak boleh ada penyimpangan atau temuan oleh BPK RI,” tandas Agung.
Bahkan Tim PPS juga meminta kepada rekanan, untuk menunjukkan hasil laboratorium pekerjaannya. Jika terbukti ada kelebihan pembayaran, rekanan wajib mengembalikan ke Pemkot Malang. Agar bisa menghindarkan dari kerugian keuangan negara.
“Bahkan jika ada yang melanggar, atau menabrak aturan, sebagai APH kami akan memproses secara hukum. Dengan bukti laporan dari BPK RI, dalam masa 60 hari tidak diselesaikan dengan baik oleh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)