
MALANG POST – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, terus melakukan monitoring dan pengawasan keamanan bangunan dan gedung.
Kata Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda Disperkim Kota Batu, Fafan Firmansyah, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan pada berbagai bangunan. Walaupun ada kesulitan pendataan bangunan baru yang dibangun tanpa izin.
Fafan menyampaikan, setiap bangunan gedung harus memenuhi empat aspek utama. Seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
“Jadi kalau salah satu unsur tidak terpenuhi, maka bangunan bisa dinyatakan tidak layak,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Senin (6/10/2025).
Ditambahkan, aturan ini sudah ada lewat PBG yang berujung pada Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dinas juga sudah menyediakan layanan konsultasi, untuk pengurusan PBG dan SLF.
Adanya persyaratan fungsi tersebut, juga ditegaskan oleh Kepala Laboratorium Kebencanaan Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Ir. Sugeng Prayitno Budio.
Katanya, bangunan harus memenuhi persyaratan fungsi agar terjamin keandalannya.
“Ada perbedaan antara layak dan laik, dimana layak hanya sebatas kepantasan saja. Tapi laik harus memenuhi standar pembangunan gedung, untuk memastikan keamanan,” jelasnya.
Sugeng juga menekankan pentingnya peran pengawasan masyarakat, untuk menjaga keamanan bangunan. Dengan melapor ke dinas terkait untuk segera dievaluasi.
Sementara itu, Sekretaris 1 IAI Komwil Malang, Ar. Purwantoro menyampaikan, setiap arsitek profesional harus memiliki kompetensi dengan sertifikasi untuk melakukan perancangan bangunan.
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), ujarnya, juga berkolaborasi dengan multi disiplin ilmu, dalam setiap aspek desain sebuah bangunan.
“Seringkali aspek keamanan pelaksanaan pembangunan diabaikan, padahal ketika bangunan dalam proses pembangunan, tidak boleh ada operasional atau penghuni yang memanfaatkan bangunan. Karena aspek K3 perlu dilaksanakan,” tandasnya.
Menurut Purwantoro, pelaksana harus melaksanakan pemaparan K3 setiap hari. Karena sistem keamanan dan kesehatan pekerja menjadi hal utama. Selain ketentuan bangunan yang memenuhi standar regulasi. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)