Malang – Cagar budaya Kota Malang wajib dilestarikan. Ini sesuai regulasi UU RI no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Leading sector UU tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. OPD inilah yang menyusun teknis pelaksanaannya. Breakdown dari regulasi tersebut.
Pemkot Malang juga telah menetapkan 32 bangunan-struktur Cagar Budaya. Ini di bawah pengawasan dan tidak boleh sembarangan merenovasinya. Harus mendapatkan rekomendasi dari TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kota Malang.
Antara lain: Gedung Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gedung Kantor Pajak Pratama, Gereja Immanuel, Gereja Idjen, Gedung SMAN 4, Rumah Dinas Walikota Malang, Bangunan Sekolah Corjesu, Hotel Pelangi, Rumah ex Toko NIMEF, Asrama Bali, Bangunan Gedung AIA, Stasiun Kota Lama, Makam Bupati Malang, Rumah Anjasmoro 25, Bangunan Tandon Air Tlogomas, Jembatan Mojopahit, Jembatan Kahuripan, Buk Gluduk, Bangunan KPPN, Gereja Hati Kudus, Sekolah Frateran, Bank Mandiri Merdeka, Bank Commenwealth, Bangunan SMAN 1, Bangunan Sekolah SMAN 3, Bangunan PLN Kayutangan, Klenteng Eng Ang Kiong, Bangunan Stasiun Kota Baru, Bangunan Rumah Makan OEN, Struktur Tandon Air Dinoyo dan Bangunan Brandweer (pemadam kebakaran).
Selain itu, Disdikbud juga mempunyai program di tahun 2021. Puluhan bangunan diduga cagar budaya akan ditetapkan. Sebelumnya, dilakukan survey dulu.
Maka dibentuklah tim. Melalui seleksi. Tenaga surveyor ini ditetapkan Bidang Kebudayaan Disdikbud, Senin (25/1). Sepuluh orang terpilih dari total 56 orang yang lolos seleksi administratif.
Sepuluh orang itu, akan menjadi tenaga surveyor cagar budaya tahun 2021. Membantu Disdikbud melakukan survey terhadap situs maupun peninggalan sejarah di Kota Malang.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang Dian Kuntari menyebutkan: 56 orang yang lolos administratif ini, menjalani interview langsung dengan tujuh anggota TACB.
Hingga terpilih personil yang layak memperkuat TACB dalam penetapan cagar budaya di Kota Malang Tahun 2021.
“Benar sudah kami umumkan (penerimaan surveyor) di medsosnya Disdikbud. Ada sepuluh surveyor yang lolos tes dengan TACB. Sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Nanti tanggal 29 Januari akan kami kumpulkan untuk pembekalan,” jelasnya.
Melihat kebutuhan surveyor cagar budaya di Kota Malang, Disdikbud memberikan persyaratan teknis. Seperti pendidikan minimal D3 di 5 jurusan. Yaitu arsitektur, sejarah, antropologi, teknik sipil dan arkeolog.
Latar belakang dibutuhkannya tenaga surveyor itu, untuk menunjang pekerjaan di ranah Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang. Ruang lingkup cagar budaya salah satunya adalah registrasi.
Baik itu registrasi nasional maupun registrasi daerah. Sebelum registrasi masih ada tahap pra registrasi. Dengan melakukan dokumentasi dan diskripsi objek diduga cagar budaya (ODCB), mengumpulkan data lokasi, mengumpulkan data obyek dan juga mengumpulkan data pendukung lainnya.
“Yang jelas, kami harapkan mereka yang terpilih bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ungkap Dian.
Sepuluh surveyor tersebut antara lain: Tommy Ardian Putra, Irawan Paulus, Vita Iga Anjani, Ramadhani Achmad Zulfikar, Ratnawati, Hardytio Andrias, Febriana Nur Aziza, Sekar Rizkq Amalia Ramadhani, Faizzatus Sa’diyah dan Rendy Wahyu Satriyo Putro. (nyk/jan)