
DIANGKAT: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Sekkota dan segenap Kepala OPD, seusai menyerahkan SK Wali Kota Malang kepada 1.728 PPPK Penuh Waktu Tahap II, di Gedung Graha Purva Praja (Islamic Center) Kedungkandang, Selasa (30/9/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Secara simbolis, Wali Kota Malang Wahyu Hidapat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.728 aparatur sipil negara (ASN), kategori Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
SK Wali Kota tersebut bisa dianggap sebagai hadiah dari kesabaran mereka, yang selama ini sudah mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
“Setelah mendapatkan SK, etos dan kinerja harus lebih bagus lagi. Jangan sampai malah turun. Karena akan menjadi evaluasi selama mereka mendapatkan kontrak untuk waktu lima tahun.”
“Lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), tetap ada evaluasi setiap tahun. Jika dalam waktu lima tahun kinerjanya bagus, bisa diperpanjang untuk lima tahun berikutnya,” kata Wahyu Hidayat.
Usai pengangkatan PPPK Tahap II Penuh Waktu tersebut, Wahyu menyebut bakal menyelesaikan PPPK Paruh waktu, yang saat ini masih diusulkan ke pusat.
“Pemkot Malang masih membutuhkan PPPK Paruh Waktu, dengan masa kontrak setahun sekali dan bisa diperpanjang,” jelas mantan Sekda Kabupaten Malang.
Lebih rinci, Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono menjelaskan, dari 1.728 PPPK terdiri dari 312 guru, 12 tenaga kesehatan dan 1.404 tenaga teknis. Tersebar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (604 orang), Dinas Lingkungan Hidup (493 orang) serta Diskopindag (145 orang).
Hendro yang juga Sekretaris BKPSDM ini menjelaskan, sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk terkait PPPK guru yang bisa ditingkatkan menjadi PNS. Tetapi pihaknya siap menjalankan setiap kebijakan dari pusat. Karena kalau ada peningkatan PPPK menjadi PNS, pengaruhnya pada belanja pegawai.
“Jadi saat ini, kami fokus dulu pada usulan PPPK Paruh Waktu. Sempat terpikir, apakah bisa dibarengkan dengan pengangkatan hari ini (Selasa (30/9/2025). Tapi ternyata saat ini masih berproses untuk memenuhi persyaratan administrasi,” tutur dia.
Disinggung jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan PPPK dipecat, Hendro menyebut tidak ada bedanya dengan pelanggaran yang dilakukan PNS. Yang membedakan, PPPK punya kontrak lima tahun, dengan evaluasi setiap tahun. Sedang PNS sampai usia pensiun.
“Jenis pelanggarannya tergantung dari perbuatan yang ditimbulkannya. Ada ringan, sedang maupun berat. Termasuk pelanggaran etika. Semuanya dibahas pada tim kedisiplinan, untuk mengukur bentuk pelanggaran dan sanksinya,” tegasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)