
MALANG POST – Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Batu kembali turun ke lapangan. Jumat (26/9/2025), tim yang digawangi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan lintas sektor ini menggelar supervisi sekaligus inspeksi mendadak di sejumlah titik strategis.
Inspeksi dilakukan mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, hotel, tempat wisata hingga kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Among Tani tak luput dari pantauan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana Dinkes Kota Batu, dr. Susana Indahwati. Ia menegaskan, pengawasan rutin semacam ini penting untuk memastikan kawasan tanpa rokok benar-benar steril dari asap rokok.
“Sekolah dan area bermain anak harus 100 persen bebas dari rokok. Kalau ditemukan puntung atau iklan rokok, segera didokumentasikan lalu diberikan edukasi,” tegas Susan.
Satgas KTR tak hanya melakukan pemantauan visual. Mereka juga berbincang dengan siswa, warga sekitar, hingga petugas lapangan untuk menggali informasi soal perilaku merokok di kawasan yang dilindungi perda. Upaya edukasi diperkuat dengan pemasangan stiker larangan merokok dan pembagian buku panduan KTR.

SIDAK KTR: Dinkes Kota Batu bersama stakeholder terkait saat melakukan Sidak KTR ke sejumlah tempat di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dari hasil sidak, masih ada catatan merah. Di salah satu hotel di Kota Batu, petugas mendapati asbak dan puntung rokok. Bahkan, saat melakukan inspeksi acak di lingkungan Kantor Balai Kota Among Tani, tercium bau rokok di ruang kantor.
‘Di kantor Satpol PP dan DP3AP2KB tercium bau asap rokok yang menyengat. Itu indikasi kuat ada aktivitas merokok di dalam. Sedangkan untuk fasilitas umum seperti Alun-alun Kota Batu dan sekolah masih aman,” sebutnya.
Menurut Susan, ada delapan indikator kepatuhan KTR yang seharusnya dipenuhi. Mulai tidak ada orang yang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, tanda larangan rokok terlihat jelas, hingga tidak ada puntung, asbak, korek, maupun promosi rokok.
“Larangan penjualan rokok juga berlaku untuk sarana kesehatan, sekolah, tempat ibadah, sarana anak, kantor, serta tempat umum dan olahraga. Pengecualian hanya untuk pasar modern, hotel, restoran, tempat hiburan dan pasar tradisional,” paparnya.
Meski masih ada temuan pelanggaran, Susan menilai penerapan Perda KTR Nomor 10 Tahun 2020 sudah menunjukkan hasil positif. Menyusul sekolah, tempat ibadah, angkutan umum dan kawasan Alun-Alun Batu dinilai relatif bersih dari asap rokok.

Susan juga mengingatkan, selain pengawasan, Pemkot perlu menyiapkan fasilitas yang memadai di area terbatas. Salah satunya smoking area atau ruang khusus merokok.
“Perda ini bukan sekadar melarang. Tapi juga mengatur implementasi, termasuk penyediaan tanda larangan, pencegahan iklan rokok, hingga pengawasan agar puntung dan asbak tidak ditemukan sembarangan,” jelasnya.
Dengan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, Pemkot Batu optimistis udara segar bisa dinikmati masyarakat di semua ruang publik.
“Satgas akan terus mendeteksi pelanggaran, memberi edukasi, dan menindak tegas pelanggar sesuai aturan. Harapannya, kesadaran masyarakat makin tumbuh sehingga kawasan tanpa rokok benar-benar bisa terwujud,” pungkas Susan. (Ananto Wibowo)