
Warga perumahan PCP II sewaktu menyuarakan aspirasinya dalam aksi demo, menuntut diserahkannya PSU dari pengembang PT MGKA ke Pemkot Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Data Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Malang, PT Multi Graha Kencana Asri (MGKA) sudah mengantongi tiga Sertipikat Hak Guna Bangun (SHGB) untuk Perumahan Puri Cempaka Putih II, yang terletak di Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang.
Dari tiga SHGB tersebut, sebagian di dalamnya ada yang diperuntukkan fasilitas umum (fasum). Awal Oktober 2025, BPN akan menyerahkan sertipikat fasum murni untuk empat bidang. Seluruhannya untuk kepentingan jalan.
“Ketika semua kebutuhan sertipikat fasumnya sudah diselesaikan dan diterbitkan, pengembang (PT MGKA) bisa langsung mengkomunikasikan dengan bagian aset (BKAD) Pemkot Malang. PSU (Prasarana Sarana Utilitas) bisa langsung diserahkan oleh pengembang,” jelas Kasi Survei BPN Kota Malang, Baliyo Muryono, kepada Malang Post, Kamis (25/9/2025).
Untuk percepatan penyelesaian sertipikat yang masih tersisa, tambah Baliyo, pihaknya telah melaksanakan pengukuran proses ke pemecahannya, untuk melengkapi berkas sebelum dilakukan penerbitan sertipikat.
“Dari empat bidang tanah yang akan jadi fasum atau PSU dimaksud, tiga sudah atas nama jalan. Tapi satunya lagi masih atas nama pengembang.”
“Sekarang kita sedang melakukan pemecahan bidangnya. Selanjutnya semua yang berbunyi fasum, baik itu jalan, musala dan lainnya, pengembang wajib menyerahkan ke Pemkot Malang, untuk dikelola menjadi aset,” tandasnya.
Sayangnya ketika dikonfirmasi ke PT MGKA, sebagai pengembang perumahan Puri Cempaka Putih II (PCP II), belum ada jawaban resmi terkait penjelasan BPN Kota Malang.
Sedangkan Ketua Tim 19 penyerahan PSU PCP II, Imam Mucholis mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut, terkait perkembangan pengurusan sertipikat untuk fasilitas umum.
“Kami akan kroscek informasi dari teman-teman media. Kami akan terus mendesak, agar segera menyerahkan ke bagian aset (BKAD) Pemkot Malang. Agar kami dapat perhatian dan dana pembangunan, untuk perbaikan maupun peningkatan di kawasan ini,” ujar Imam.

DEADLINE: Direktur PT MGKA, Tri Hajar saat menandatangani ultimatum desakan penyerahan PSU pada 1 Desember 2025. Disaksikan warga PCP II yang hadir waktu itu. (Foto: Istimewa)
Sebelumnya, puluhan warga Perum PCP II menggelar aksi demontrasi ke kantor PT MGKA. Mereka menuntut agar pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemkot Malang.
Warga merasa resah dan tidak nyaman, karena kawasan hunian tersebut banyak mengalami kerusakan. Utamanya kondisi jalan dan drainase yang jebol.
Tetapi karena PSU tersebut belum juga diserahkan ke Pemkot Malang, menjadikan fasum yang rusak tidak juga diperbaiki. Hingga memaksa warga harus swadaya untuk memperbaiki fasum yang rusak tersebut.
Karena PT MGKA sebagai pengembang Perum PCP II, dinilai tidak bertanggung jawab. Janji-janji perbaikan, tidak juga dilakukan. Bahkan warga sudah menunggu hingga tiga tahun.
Warga Perum PCP II pun mengultimatum PT MGKA, hingga 1 Desember 2025, PSU tersebut harus sudah diserahkan ke Pemkot Malang.
Ketika menerima massa unjuk rasa tersebut, Direktur PT MGKA, Tri Hajar menjelaskan, proses penyelesaian sertipikat fasum atau PSU masih berproses di BPN Kota Malang. Hingga saat ini belum kelar, karena masih terkendala administrasi persyaratan.
“Sejauh ini kami juga menunggu hasil split (pemecahan) bidang dari BPN. Ketika semuanya selesai, pasti kami serahkan PSU ini ke Pemkot Malang.”
“Kami mohon bersabar dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sertipikat secepatnya,” terang Tri dihadapan warga PCP II waktu itu. (Iwan Irawan/Ra Indrata)