
Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, meningkatkan status kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, tahun anggaran 2022, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH., ketika dikonfirmasi menyebutkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut, sudah dilakukan sejak Senin (8/9/2025).
“Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi KONI ini, sudah naik ke penyidikan untuk dana hibah 2022 dan 2023,” kata Bima, kepada wartawan di Kejari Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2025).
Bima menambahkan, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut.
Namun pada saat tahap penyelidikan, sebutnya, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari pengurus KONI, pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI, hingga pihak ketiga.
“Pemeriksaan sudah dilakukan pada saat penyelidikan. Nanti pada tahap penyidikan tinggal didalami lagi oleh penyidik,” ucapnya.
Mengenai aliran dana hibah itu, penyidik dari Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman.
Termasuk total kerugian negara pada kasus tersebut, masih didalami oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Untuk jumlah dana hibah selama tahun 2022 dan 2023 itu kan sebesar Rp5 miliar. Kita masih menunggu APIP untuk menghitung kerugiannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang memang terus mendalami perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022.
Beberapa pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Seperti Kepala Dispor Kabupaten Malang, H. Hidayat, yang sudah dimintai keterangan pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Usai Kadispora, Kejari Kabupaten Malang pada Senin (10/3/2025) juga memanggil Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Prestasi Dispora.
Kasus itu sendiri, bermula ketika KONI Kabupaten Malang mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp5 miliar, selama dua tahun anggaran. Tahun 2022 dan 2023.
Anggaran tersebut salah satunya dikucurkan ke Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang sebesar sebesar Rp500 juta.
Selain itu, dana juga dialokasikan untuk mendukung kegiatan olahraga, termasuk persiapan Porprov Jatim dan pembinaan cabang olahraga.
Hanya saja pada kenyataannya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan dan kompetisi, namun LPJ-nya diduga tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang sebenarnya.
Beberapa pengurus KONI dan cabang olah raga, justru mengaku tidak mengetahui detail LPJ, terutama setelah terjadi pergantian kepengurusan pada 2024.
Dampak dari dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang, terhadap olahraga lokal cukup signifikan. Baik secara langsung maupun jangka panjang.
Beberapa dampak utama, seperti terhambatnya program pembinaan atlet. Karena dana hibah seharusnya digunakan untuk pemusatan latihan, pengadaan perlengkapan dan pembinaan atlet menuju ajang seperti Porprov Jatim.
Tetapi akibat ketidakjelasan penggunaan dana, beberapa cabang olahraga (Cabor) mengalami keterlambatan program dan minimnya fasilitas. (*/ Ra Indrata)