
RAMP CHECK: Petugas gabungan saat menggelar ramp check massal di terminal Kota Batu, hasilnya sejumlah kendaraan kedapatan tak sesuai standar. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Satu per satu kendaraan angkutan umum yang melintas di Terminal Kota Batu, Jalan Dewi Sartika, diminta menepi. Para sopir diarahkan ke area khusus pemeriksaan. Di sana, tim gabungan dari UPT PPP LLAJ Malang, Satlantas Polres Batu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu sudah siap menyambut dengan alat ramp check.
Puluhan kendaraan memang harus menjalani “uji kesehatan” alias ramp check. Total ada 57 kendaraan angkutan umum yang diperiksa. Mulai dari bus antarkota dalam provinsi (AKDP), mikrobus, bus pariwisata, hingga mobil penumpang umum (MPU).
Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu, Aiptu Nurhadi Santosa menjelaskan, pemeriksaan gabungan ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya untuk memastikan armada angkutan benar-benar laik jalan, sekaligus upaya preventif untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Ramp check rutin dilakukan dengan memeriksa berbagai aspek teknis. Mulai dari fungsi rem, lampu, ban, wiper, sabuk pengaman, sampai perlengkapan darurat seperti segitiga pengaman dan APAR (alat pemadam api ringan),” tegasnya, Kamis (11/9/2025).
Tak hanya soal teknis, administrasi kendaraan juga ikut diperiksa. Dokumen seperti STNK, SIM pengemudi dan kartu pengawasan angkutan umum harus siap ditunjukkan. Jika ditemukan kekurangan, pengemudi mendapat teguran sekaligus arahan untuk segera memperbaiki.
“Pesan kami sederhana, jangan memaksakan kendaraan beroperasi kalau ada kerusakan. Sopir juga harus rutin merawat armadanya,” sambung Nurhadi.
Dari 57 kendaraan yang ikut diperiksa, rinciannya satu unit bus AKDP, tujuh mikrobus, 23 bus pariwisata dan 26 MPU. Hasilnya, tiga kendaraan langsung ditindak oleh UPT PPP LLAJ Malang lantaran masa uji berkala sudah kedaluwarsa. Sementara tujuh MPU hanya mendapat peringatan karena dokumen kurang lengkap.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno menambahkan, hasil pemeriksaan kendaraan nantinya ditandai dengan stiker warna. Jika bus dinyatakan laik jalan tanpa catatan, langsung dipasang stiker biru.
“Bus dinyatakan laik jalan dengan catatan mendapat stiker merah muda. Artinya masih ada unsur penunjang yang harus diperbaiki,” jelasnya.
Lalu untuk kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, Dishub tak segan memberikan stiker merah. Bus kategori ini dilarang beroperasi karena kondisi fisik maupun administrasinya tidak memenuhi syarat.
“Kalau sudah begitu, dikenakan tilang,” tegas Hendry.
Ia juga mengingatkan khususnya kepada pengusaha bus pariwisata agar lebih teliti sebelum mengoperasikan armadanya. “Silakan cek dan ricek ulang kondisi bus, termasuk kelengkapan dokumen. Karena semua ini demi keselamatan penumpang,” imbaunya.
Pemeriksaan ini diharapkan bisa jadi filter awal agar kendaraan yang beroperasi benar-benar aman di jalan. “Jangan sampai liburan berubah jadi petaka hanya karena kelalaian kecil,” tutupnya. (Ananto Wibowo)