
REVITALISASI: Salah satu sudut Pasar Blimbing yang hingga kini tak kunjung dibangun oleh investor PT KIS. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Belasan tahun sudah proyek revitalisasi Pasar Blimbing oleh investor PT Karya Indah Sukses (KIS) tidak kunjung terlaksana. Pasar Blimbing menjadi salah satu proyek revitalisasi pasar di Kota Malang yang tidak jelas pelaksanaanya, selain Pasar Induk Gadang (PIG) dan Pasar Besar.
Polemik berkepanjangan Pasar Blimbing ini kembali mencuat, setelah para pedagang wadul ke dewan dan menagih janji penyelesaian kepada Walikota Malang, Wahyu Hidayat.
Menanggapi ini, Wahyu Hidayat menegaskan pihaknya siap memutus kontrak kerja sama (PKS) dengan pengembang, PT KIS, jika investor itu tak mampu menuntaskan kewajibannya. Wahyu akan meninjau kembali isi dari PKS itu. Jika ternyata investornya tidak mampu lagi untuk melaksanakan kewajiban, Pemkot Malang tegas untuk memutus kontrak.
“Janji politik saya jelas. Saya akan menyelesaikan masalah Pasar Blimbing. Apabila pihak ketiga tidak bisa melaksanakan kewajibannya, ya saya akan putus kontraknya,” ujar Wahyu Hidayat.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu usai menanggapi keluhan pedagang dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang belum lama ini. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah Pasar Blimbing sudah menjadi target sejak dirinya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Malang.
Wahyu menyebut langkah pertama untuk menyelesaikan, dia akan menggelar audiensi langsung bersama pedagang Pasar Blimbing. Wahyu ingin mendengar secara detail permasalahan yang masih berlangsung. Dialog ini diharapkan menghasilkan jalan tengah agar pedagang tidak terus dirugikan.
“Saat menjadi Pj saya sudah mencoba menyelesaikan. Bahkan bertemu pihak ketiga. Kali ini saya ingin bertemu langsung dengan pedagang untuk mendengar keluhan mereka, sekaligus mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Menurut Wahyu, saat ini investor PT KIS telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah Pasar Blimbing kepada Pemkot Malang. Meski begitu, ia menegaskan proses penyelesaian tidak boleh berlarut-larut.
“Saya ada target supaya tidak lama. Kasihan pedagang Pasar Blimbing. Nanti saya pelajari lagi PKS-nya seperti apa. Kalau memang pengembang tidak bisa menyelesaikan, saya akan ambil langkah tegas,” kata Wahyu.
Di tengah masih ada masalah, pedagang Pasar Blimbing tetap diwajibkan membayar retribusi, meski kondisi pasar tak kunjung diperbaiki dan fasilitasnya tidak memadai. Wahyu mengakui adanya keterbatasan pemkot untuk menggunakan dana retribusi karena masih terikat kontrak kerja sama dengan PT KIS.
“Retribusi tetap masuk ke pos pendapatan daerah. Tetapi untuk digunakan memperbaiki Pasar Blimbing belum bisa. Karena masih ada ikatan kontrak dengan pihak ketiga. Memang kami akui ini kelemahan dari sisi pemerintah,” ungkapnya.
Pedagang Pasar Blimbing telah lama mendesak kejelasan nasib mereka karena revitalisasi pasar tak kunjung terealisasi. Audiensi bersama DPRD dan Pemkot Malang diharapkan menjadi titik terang penyelesaian, terutama menyangkut kepastian kontrak dengan pengembang.
Dengan sikap tegas Walikota Malang, pedagang kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang sudah belasan tahun membelit Pasar Blimbing.
Saat itu, Pemkot Malang melakukan revitalisasi tiga pasar lewat investor. PT Citra Gading Asritama (CGA) merevitalisasi Pasar Dinoyo, KIS merevitalisasi Pasar Blimbing dan PT Itconi membangun PIG.
Dari tiga pasar itu, hanya Pasar Dinoyo yang sukses dibangun tuntas oleh investor. Sedang revitalisasi Pasar Blimbing dan PIG hingga kini tidak ada kejelasannya. Rencananya, lahan di Pasar Blimbing untuk pembangunan apartemen dan pasar tradisional 4 lantai. Sedang PIG menjadi pasar semi modern.(Eka Nurcahyo)