
CERIA: Para penerima surat penetapan perwalian dari Pengadilan Agama Kota, berfoto bersama Wawali, Kajari, Kepala PA, Kepala OPD serta tamu pejabat lainnya. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan, pemerintah turut hadir dalam menangani anak-anak yang membutuhkan hak asuh atau perwalian. Anak-anak yang ditelantarkan atau diberikan orang tuanya kepada orang lain.
“Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Agama (PA), kami akan beri kemudahan dan percepatan pengajuan permohonan administratif perwaliannya.”
“Kami akan membantu menindaklanjuti penyelesaian surat perwaliannya secara gratis,” tegas Ali Muthohirin, Kamis (28/8/2025).
Dengan catatan, tambah Ali, biaya nol rupiah itu bisa diberikan jika semua kelengkapan dan persyaratannya sudah terpenuhi. Kemudahan tersebut, merupakan inisiasi Kejari dan PA, yang baru kali pertama dilaksanakan di Kota Malang.
Tujuannya, agar anak-anak sebagai generasi penerus bangsa tidak sampai berdampak liar dan efek negatif lainnya, seperti kriminalitas. Semua itu harus diantisipasi sejak dini.
Untuk itu, kata Sekretaris DPW PSI Jawa Timur, semua anak di negeri ini berhak untuk hidup layak. Mendapatkan pendidikan, serta pelayanan kesehatan. Karenanya akses perwalian bisa diberikan kepada masyarakat yang menghendaki.
“Sumbatan pengurusan administrasi, bisa kita permudah dan percepat. Difasilitasi Kejari maupun PA.”
“Setelah semua persyaratannya terpenuhi, anak-anak itu selanjutnya mendapatkan hak asuh atau perwalian. Masa depannya lebih tertata dan terarah serta terukur sekaligus cerah,” ujar Ali.

RESMI: Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyerahkan secara simbolis surat penetapan perwalian kepada Panti Asuhan Peduli Kasih, Nur Miftahul Jannah. Disaksikan Kajari, Tri Joko dan Kepala PA, Nurul Maulidah, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Kamis (28/8/2025). (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Dari 40 pengajuan permohonan perwalian di Kota Malang, yang baru kali pertama ini dilakukan serentak, 25 pemohon dari kelembagaan atau yayasan maupun pribadi, terpenuhi persyaratan administrasinya.
“Sisanya yang 15 pemohon, akan kita cek kekurangan persyaratannya dimana.”
“Jadi yang sudah disidangkan dan ditetapkan oleh Kejaksaan dan Pengadilan, baru 25 pemohon.”
“Surat perwalian yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sah dihadapan hukum, kami serahkan hari ini,” beber Ali Muthohirin.
Kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, SH.,MH, menjelaskan, seperti KK, KTP, asal usul anak dan akta lahir. Termasuk persyaratan administrasi yang berkaitan dengan Dinas Dukcapil, Dinsos – P3AP2KB dan dinas terkait lainnya.
“Kami yang membantu mengkomunikasikan agar bisa diproses penyelesaiannya.”
“Selama persyaratan dan kelengkapannya terpenuhi, proses pembuatan surat perwalian sekitar 10 hari.”
“Adanya kemudahan mendapatkan surat perwalian tersebut, kami mendapatkan apresiasi dari Pemkot Malang,” tambah Tri Joko.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Nurul Maulidah, S.Ag.,MH menuturkan, pihaknya berkolaborasi dengan Kejari setempat, menggelar persidangan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.
Hasil sidang berupa surat ketetapan perwalian kepada pemohon, imbuhnya, langsung diserahkan kepada pemohon. Kewenangan atas empat hal penetapan itu, diantaranya tentang hak asuh anak.
“Kami juga mendapatkan usulan saat menangani sidang gugatan cerai, sekaligus adanya penetapan hak asuh anak,” tuturnya.
Kewenangan kedua, lanjut Nurul, melaksanakan penetapan itsbat nikah. Hasil ketetapan itsbat nikah bisa dilanjutkan pernikahan resminya di KUA. Ketiga, penetapan soal adopsi anak atau anak angkat.
“Mengenai adopsi anak, kami menekankan kepada pemohon tidak boleh meniadakan atau menghilangkan nasab dari anak tersebut. Bin atau Bintinya, tetap bersandar pada orang tua asli.”
“Keempat, penetapan surat perwalian seperti hari ini kita serahkan ke masyarakat, permohonan surat perwalian semua nol rupiah. Semua ditanggung Pemkot Malang,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)