
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan (tengah), saat hadir di acara Hari Indonesia Menabung di Jakarta. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Tingkat inklusi pasar modal di wilayah kerja Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang terus menunjukkan pertumbuhan positif yang tercermin dari pertumbuhan Single Investor Identification (SID) yang mencapai 12,18 persen yoy sampai dengan akhir Semester-I 2025.
Peningkatan tertinggi masih ditunjukkan oleh SID C-BEST yang mencapai 152.420 SID per 30 Juni 2025 atau tumbuh 24,57 persen yoy. “Jumlah nasabah reksa dana juga menunjukkan peningkatan signifikan, yakni tumbuh 112,11 persen yoy menjadi 39.552 nasabah sampai dengan akhir Mei 2025,” kata Farid Faletehan, Kepala OJK Malang.
Menurut Farid, dominasi nasabah perorangan masih terjaga tinggi yaitu mencapai 99,52 persen dari total jumlah nasabah. Adapun Daerah Tingkat II di wilayah kerja Kantor OJK Malang yang mencatatkan nilai penjualan reksa dana tertinggi adalah Kota Malang dengan total transaksi sebesar Rp 263,23 miliar.
Rata-rata nilai transaksi saham di Malang Raya, ungkap Farid, Kota dan Kabupaten Pasuruan, serta Kota dan Kabupaten Probolinggo secara total meningkat 75,76 persen dibandingkan posisi yang sama tahun lalu yang diikuti dengan peningkatan frekuensi transaksi dan volume transaksi.
Menurutnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Ini antara lain mengatur kewajiban Perusahaan Efek melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.
“Diharapkan pengaturan ini dapat memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan perkembangan edukasi dan perlindungan konsumen, bahwa
sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2025, OJK telah melaksanakan 76 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 22.707 orang peserta. Menurutnya, upaya literasi keuangan itu disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak. Di antaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2025, OJK telah menerima 1.317 permintaan layanan konsumen. Dari permintaan layanan konsumen itu, kata Farid, sebanyak 513 terkait dengan sektor perbankan, 217 terkait dengan perusahaan pembiayaan, dan 202 terkait dengan fintech lending. Topik layanan terbanyak terkait dengan pelaporan SLIK (13,36 persen), fraud oleh pihak eksternal (11,62 persen), dan pengajuan restrukturisasi/relaksasi kredit (8,43 persen).
Dia ungkapkan pula, OJK Malang menerima permintaan 191 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2025. Mayoritas konsumen mengeluhkan terjebak pinjol ilegal, penyalahgunaan data pribadi, dan investasi bodong penyelesaian pekerjaan tertentu.(Eka Nurcahyo)